
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Rote Ndao gelar kegiatan Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, bertempat di Aula Graha Narwastu, Kelurahan Sanggaoen, Kecamatan Lobalain, Pukul 10.00 Wita sampai selesai pada Selasa(24/9/2024). Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu , SH, MA, MH, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Demsi Toulasik, dan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau. Selanjutnya pembacaan ikrar kampanye damai oleh Anggota KPU Divisi Parmas dan SDM Zifyohn D. Sanu yang diikuti oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan, pasangan calon bupati dan wakil bupati Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae, dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Paulina Bullu dan Sandro Fanggidae. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan deklarasi kampanye damai oleh ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati Rote Ndao, Partai Politik Pengusul, Ketua Tim Kampanye, Forkopimda, Bawaslu ,KPU Kabupaten Rote Ndao kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 755 Tahun 2024 Tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024, Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 756 Tahun 2024 Tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Pemilihan Serentak Tahun 2024 serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao Nomor 757 Tahun 2024 Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024.