Berita Terkini

JELANG TAHAPAN KAMPANYE PEMILU, KPU GELAR SOSIALISASI PKPU TENTANG KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Rote Ndao  mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye di Aula New Hotel Ricky Ba’a, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Pukul 10.00 WITA sampai selesai pada Selasa(24/10/23) Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie yang dalam sambutannya, menyampaikan bahwa dalam tahapan penting ini, parpol harus lebih bijak dalam melakukan kampanye. Taat terhadap regulasi merupakan titik aman bagi kita semua menghadapi sangsi-sangsi berat yang ditetapkan dalam Undang-undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kita tahu bahwa kampanye pemilu nanti melibatkan seluruh unsur, baik dari pihak Forkopimda bersama masing-masing jajaran,Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, Pemerintah, hingga Masyarakat Rote Ndao secara umum yang berpeluang memicu konflik berskala besar. Ini menjadi point penting  yang menjadi perhatian serius kita bersama. Mari laksanakan tahapan kampanye ini dengan tertib, damai, dan kondusif serta menjunjung tinggi amanat Undang-undang Dasar 194. Sedangkan untuk pengelolaan Dana Kampanye, perlu ada koordinasi dua arah yang lebih intensif antara pengurus partai politik dan calon Anggota DPRD agar tumbuh pemahaman yang sama bahwa laporan dana kampanye adalah wajib untuk dilaksanakan  tegas Chris. Selanjutnya Agabus Lau, selaku  Anggota KPU Rote Ndao Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat yang juga membidangi kampanye, dalam kesempatan yang sama membawakan materi garis besar Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tentang Kampaye, dan dilanjutkan dengan diskusi bersama partai politik dan Bawaslu. Ada beberapa catatan penting yang dikemukakan pimpinan partai politik saat berlangsungnya diskusi antara lain : Harus ada ketentuan terkait mekanisme pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat sempit Harus ada tindakan tegas kepada parpol dan calon Anggota DPRD yang melaksanakan kampanye mendahului tahapan Penyampaian terkait desain APK harus lebih awal disampaikan kepada Parpol agar segera di tindaklanjuti parpol dan diserahkan kepada KPU untuk dicetak Ketua Bawaslu memberikan jawaban Untuk poin 2 bahwa pengawasan dari bawaslu dan jajaran hanya kepada peserta Pemilu, bukan kepada calon peserta pemilu sehingga belum ada tindakan atau penertiban yang dilakukan terhadap poster/spanduk/baliho yang sementara marak dipasang oleh calon peserta pemilusebelum penetapan Daftar Calon Tetap. Akan tetapi Bawaslu akan mengambil tindakan setelah Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Selesai break makan siang kegiatan dilanjutkan dengan materi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang  Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dibawakan oleh Jorhans H. Maak selaku Anggota KPU Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, yang secara garis besar mengenai proses pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Pengenalan singkat Aplikasi SIKADEKA untuk dana kampanye, mekanisme pengelolaan tanggapan publik terhadap pengelolaan pertanggungjawaban Dana Kampanye serta ketentuan dan sangsi yang diberikan kepada peserta Pemilu yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kegiatan di tutup oleh KPU Kabupaten Rote Ndao setelah penyerahan hasil verifikasi administrasi persyaratan  bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada masa Pencermatan Daftar Calon Tetap kepada Bawaslu dan 16 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Rote Ndao minus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak hadir saat kegiatan. Undangan Kegiatan terdiri dari Bupati Rote Ndao, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DANPOS TNI- AU Bandara D. C. Saudale Rote Ndao, DANLANAL Pulau Rote, DANDIM 1627 Rote Ndao, Polres Rote Ndao,Badan Intelijen Strategis, Badan Kesbangpol Rote Ndao, Pol PP Rote Ndao, BAWASLU Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan atau perwakilan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh,Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera,Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat,Partai Amanat Nasional,Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat,Partai Solidaritas Indonesia,Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan

UNTUK SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH, KPU GELAR NONTON BARENG FILM

#TemanPemilih Dalam rangka sosialisasi pendidikan pemilih, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota  se-Indonesia menggelar nonton bareng (NOBAR) film “ Kejarlah Janji” secara serentak pada  Minggu(22/10/23). Film ini disutradarai oleh Garin Nugroho dan memiliki tujuan untuk melakukan sosialisasi mengenai pemilu 2024. Melalui film ini, KPU ingin menyampaikan pesan tentang pentingnya pemilu yang damai dan memberikan edukasi politik yang kuat kepada masyarakat. Meskipun mengangkat intrik-intrik politik dalam proses pemilihan, "Kejarlah Janji" dibalut dengan nuansa drama dan komedi yang menghibur. Selain mengangkat isu politik, film ini juga menyelipkan kritikan kepada politikus dalam panggung perpolitikan Indonesia dengan gambaran konflik-konflik kepentingan yang biasanya  terjadi Pra Pemilu. Untuk mensukseskan program kegiatan sosialisasi dimaksud, KPU Kabupaten Rote Ndao bekerjasama dengan SMA Kristen Indonesia Sejahtera yang berlokasi di Desa Kuli, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao menggelar nonton bareng yang melibatkan pemilih pemula pada sekolah tersebut.  Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau selaku Ketua divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan partisipasi masyarakatyang dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait Hari ‘H’ pemilihan umum, Jenis-jenis pemilihan umum, bagaimana menjadi pemilih cerdas, dan apa yang harus dilakukan calon peserta pemilu untuk menjadi peserta pemilu 2024. Dalam kesempatan itu juga Kepala Sekolah SMA Kristen Indonesia Sejahtera memberikan sambutan berupa apresiasi dan dukungan bagi kelancaran sosialisasi saat ini maupun sosialisasi-sosialisasi kepemiluan ke depannya menyongsong pemilu dan pemilihan tahun 2024. Peserta kegiatan khususnya pemilih pemula diberikan lembaran kuisioner untuk diisi berupa pree test sebelum nonton bareng film kejarlah janji serta post test sebelum kegiatan ditutup. Lembar kuisioner terbut memuat pertanyaan seputar Hari ‘H’ pemilihan umum dan Jenis-jenis pemilihan umum. Hadir dalam kegiatan ini, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao beserta Pejabat Struktural dan Fungsional, PPK Lobalain  dan PPS Kuli Aisele, siswa/siswi SMA Kristen Indonesia Sejahtera, serta Bapak/ibu guru SMA Kristen Indonesia Sejahtera dengan total jumlah yang hadir sebanyak 109 orang.

KPU ROTE NDAO GELAR RAKOR GERAKAN RAMAH DISABILITAS UNTUK PEMILU TAHUN 2024

#TemanPemilih, Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemilihan umum serentak tahun 2024, maka pada hari Selasa, (3/10/2023) KPU Kabupaten Rote Ndao melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Gerakan Ramah Disabilitas dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Aula KPU Kabupaten Rote Ndao bersama Anggota PPK divisi Sosialisasi se-Kabupaten Rote Ndao. Adapun kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao (Chrstian Dae Panie) sekaligus memberi penguatan kelembagaan kepada badan ad hoc yang hadir terkait dengan tugas pokok dan fungsi penyelenggara ad hock khususnya bidang sosialisasi sebagai baris depan penyelenggara dalam memperkenalkan instansi,  program kerja, hingga menyampaikan informasi publik terkait kepemiluan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada kesempatan yang sama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Parmas dan SDM Agabus Lau Menyampaikan materi tentang gerakan ramah disabilitas sebagai wacana KPU Provinsi yang wajib untuk ditindak lanjuti guna peningkatan partisipasi pemilih pada pemilu 2024 dengan segala persiapan dari pihak penyelenggara dalam melayani pemilih disabilitas sesuai dengan kebutuhan khusus pemilih. Kasubbag teknis penyelenggara pemilu dan Partisipasi masyarakat, Ardiansyah F. B Lola pada kesempatan tersebut menyampaikan mekanisme kerja PPK hingga tinggkat PPS dalam Gerakan Ramah Disabilitas untuk Pemilu 2024 dimulai dari teknis pelaksanaan kegiatan oleh PPS, pengenalan Formulir Laporan pelaksanaan kegiatan PPS ke PPK, hingga PPK ke KPU Kabupaten serta dokumen-dokumen lain yang dibutuhkan saat pelaporan kegiatan. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao beserta Pejabat Struktural dan Fungsional, serta PPK divisi Sosialisasi se-Kabupaten Rote Ndao

PARTAI POLITIK AJUKAN HASIL PENCERMATAN RANCANGAN DAFTAR CALON TETAP (DCT)

#TemanPemilih, sebanyak 16 (enam belas) Partai Politik mengajukan hasil Pencermatan terhadap Rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang berakhir pada Selasa (3/10/2023) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao. Pada masa pencermatan ini Partai politik yang melakukan perubahan bakal calon dan/atau nomor urut adalah Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, PAN, dan PKS dimana saat proses pencermatan, ruang untuk perubahan nomor urut bakal calon dalam satu Dapil, perpindahan calon antar Dapil bahkan penggantian bakal calon sebelum penetapan dan pengumuman DCT. Selain itu ada beberapa Partai Politik yang mengajukan kembali rancangan DCT pada tahapan pencermatan DCT karena  tidak ada perubahan dan perbaikan terhadap data yang ada sehingga pengajuannya hanya melalui aplikasi SILON antara lain Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bulan Bintang, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia.

KPU GELAR RAPAT KOORDINASI DALAM RANGKA PENCERMATAN DCT

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Rote Ndao gelar Rapat Koordinasi dalam rangka Pencermatan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada pemilu tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Rote Ndao, Selasa(26/9/2023). Meysias F. P. Dama selaku Plh. Ketua membuka kegiatan Rapat Koordinasi diikuti dengan arahan terkait pentingnya menggunakan ruang pencermatan DCT bagi partai politik sebelum penetapan DCT. Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Jorhans H. Maak menyampaikan materi tentang mekanisme pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) sekaligus memandu diskusi. Kegiatan ini bertujuan menyampaikan Informasi terkait jadwal pencermatan DCT dan hal-hal yang perlu dicermati oleh calon sementara anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao serta Partai Politik sebelum Penetapan Daftar Calon Tetap pada tanggal 3 November 2023. Dari Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang berjumlah 347 (tiga ratus empat puluh tujuh) yang diajukan oleh 16 (enam belas) partai politik tingkat Kabupaten Rote Ndao, terdapat 238 (dua ratus tiga puluh delapan) calon laki-laki dan  109 (seratus sembilan) calon perempuan yang dilakukan pencermatan Oleh partai Politik pada tahapan ini. Hadir dalam kegiatan ini Plh.Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Plh. Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao beserta Pejabat Struktural dan Fungsional, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao serta perwakilan dari partai politik.

KPU KABUPATEN ROTE NDAO GELAR SOSIALISASI PENDIDIKAN PEMILIH BAGI PEMILIH DISABILITAS

#Temanpemilih, KPU Kabupaten Rote Ndao  gelar sosialisasi Pendidikan Pemilih Bagi Pemilih Disabilitas di Gedung Gereja GMIT Eklesia Nafioen, Desa Lidor, Kecamatan Loaholu, Pukul 13.30 WITA pada Sabtu (9/9/23) Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Lidor Agustinus Ello dan dipandu oleh Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Agabus Lau yang dalam arahannya mengingatkan agar pemilih disabilitas turut berperan aktif dalam pesta Demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilih Disabilitas wajib untuk mengetahui jenis- jenis pemilihan dan berupaya secara mandiri mendukung penyelenggara dalam menjalankan tahapan menuju hari “H” pemilu 2024. Sebelum pemaparan materi, peserta diberikan lembaran kuisioner yang berkaitan dengan aplikasi SIPARMAS dimana memuat pertanyaan-pertanyaan seputar hari “H” Pemilu dan Jenis-jenis Pemilu untuk diisi dan dikembalikan kepada kepada panitia berupa Pratest. Selanjutnya Lusiana Susanti Fando dari LSM GERAMIN selaku narasumber menyampaikan materi kegiatan antara lain ajakan memilih, hari “H” Pemilu, Jenis-jenis Pemilu serta bagaimana menjadi pemilih. Dalam pemaparan materi juga disampaikan gambaran tentang upaya KPU dalam menyelenggarakan Pemilu yang ramah disabilitas di tahun 2024. Setelah pemaparan materi, peserta diberikan lembaran kuisioner berupa Posttest dengan pertanyaan yang sama dengan Pretest untuk mengetahui sejauh mana respon balik peserta terhadap materi-materi yang dibawakan. Hadir dalam kegiatan anggota KPU Divisi Parmas dan SDM, secretariat KPU Kabupaten Rote Ndao, Anggota LSM GERAMIN, pemilih disabilitas, Kepala Desa Lidor, PPK Loaholu serta PPS Desa Lidor

Populer

Belum ada data.