Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

Formulir Permohonan Informasi Publik [download disini]

Formulir Daftar Registrasi Pemohon  [download]

Tanda Terima Formulir Permohonan Informasi [download disini]

1.

Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.

2.

Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.

3.

Menerima tanda bukti permohonan.

4.

Menerima tanda terima informasi publik.

 

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

 

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis : 08:00 – 15:00

Istirahat: 12:00 – 13:00

Jum’at: 08:00 – 15:00

Istirahat: 11:30 – 13:30

Sabtu / Minggu: Libur

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 462 Kali.