Tata Cara Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi Publik:
Formulir Permohonan Informasi Publik [download disini]
Formulir Daftar Registrasi Pemohon [download]
Tanda Terima Formulir Permohonan Informasi [download disini]
1. |
Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon. |
2. |
Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan. |
3. |
Menerima tanda bukti permohonan. |
4. |
Menerima tanda terima informasi publik. |
BIAYA:
- Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
- Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.
Waktu Pelayanan
Senin – Kamis : 08:00 – 15:00
Istirahat: 12:00 – 13:00
Jum’at: 08:00 – 15:00
Istirahat: 11:30 – 13:30
Sabtu / Minggu: Libur