Tata cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
- Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID
- Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi
- Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
- Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.
- Langkah 1 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat) dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;
- Langkah 2 : Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Langkah 3: Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
- Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan melampirkan;bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
- Langkah 4 : Permohon Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online, Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Online dapat dikirim ke teknisppidkpurotendao@gmail.com
Share this artikel :
Dilihat 468 Kali.