Rapat Internalisasi Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Internalisasi Keputusan KPU Nomor 915 Tahun 2025 dan Keputusan KPU Nomor 1089 Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, Jumat(30/1/26).
Tujuan dari kegiatan ini untuk sosialisasi SP4N-LAPOR bertujuan agar seluruh jajaran KPU baik pimpinan maupun staf di KPU Kabupaten Rote Ndao mengetahui terkait cara kerja SP4N-LAPOR dan diharapkan dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum terkait SP4N-LAPOR untuk meningkat kan kualitas pelayanan publik serta Sosialisasi Whistleblowing system (WBS) bertujuan agar Seluruh jajaran baik Pimpinan hingga staf KPU Kabupaten Rote Ndao mengetahui adanya system yang memproses pengaduan ,pemberian informasi sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik, dan kebijakan, serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Materi sosialisasi dibawakan oleh Kasubag Teknis , Ardiansyah F.B.Lola dan diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Amril Abdurachman, Zifyohn Sanu, Deddy Rondo, Muhaimin Bere, Sekretaris Nem Pah serta seluruh pejabat struktural, pejabat fungsional dan staf sekretariat KPU Kabupaten Rote Ndao