Opini

MEMBANGUN JEMBATAN INKLUSIVITAS: MENJAMIN HAK POLITIK KELOMPOK RENTAN DAN MARJINAL DALAM PEMILU

Oleh:
Deddy I. B. Rondo

Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu

Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi dari sejauh mana pemilu tersebut mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Dalam konteks inilah gagasan tentang pemilu inklusif menjadi sangat relevan, khususnya bagi kelompok rentan dan marjinal yang selama ini kerap berada di pinggiran proses demokrasi.

Pemilu Inklusif dan Kelompok Masyarakat rentan

Istilah inklusif sering kali dilekatkan secara sempit pada isu disabilitas. Padahal, secara konseptual, inklusivitas memiliki makna yang jauh lebih luas. Kata inclusion berarti mengajak masuk dan mengikutsertakan, sedangkan lawannya, exclusion, berarti memisahkan atau mengeluarkan. Dalam kehidupan bermasyarakat, inklusivitas menuntut penerimaan terhadap keberagaman serta penyediaan ruang dan kesempatan yang setara bagi semua orang.

Keberagaman tersebut tidak hanya mencakup perbedaan suku, agama, ras, bahasa, gender, atau kelas ekonomi, tetapi juga ragam kemampuan fisik dan mental, kondisi geografis, usia, hingga identitas sosial tertentu. Lingkungan yang inklusif adalah lingkungan yang terbuka, ramah, bebas hambatan, dan menjunjung tinggi martabat manusia, sehingga setiap warga negara merasa aman dan nyaman dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Dalam konteks kepemiluan, pemilu inklusif adalah penyelenggaraan pemilu yang memastikan seluruh warga negara—termasuk kelompok rentan dan marjinal—memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara substantif, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat, tanpa diskriminasi dan hambatan struktural. Pemilu inklusif bukan sekadar rutinitas administratif lima tahunan, melainkan proses demokrasi yang menjunjung prinsip No One Left Behind—tidak ada satu pun warga negara yang ditinggalkan.

Kelompok rentan sendiri adalah mereka yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami marginalisasi, diskriminasi, dan kekerasan. Di antaranya penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, dan sensorik), perempuan dalam kondisi rentan, masyarakat adat, penduduk wilayah terpencil, lansia, pekerja migran, warga binaan pemasyarakatan, hingga orang dengan kondisi kesehatan tertentu seperti HIV. Komnas HAM bahkan mengidentifikasi sedikitnya 19 kategori kelompok rentan dalam kaitannya dengan pemilu, yang menunjukkan betapa kompleks dan beragamnya tantangan inklusivitas demokrasi di Indonesia.

Fondasi Hukum Pemilu Inklusif

Komitmen terhadap pemilu inklusif sejatinya telah tertanam kuat dalam kerangka hukum nasional. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, serta mengamanatkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.

Lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara eksplisit mewajibkan negara menjamin partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. Hal ini diperkuat dengan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 12 Tahun 2023 serta berbagai Peraturan KPU yang mengatur penyusunan daftar pemilih dan penyediaan TPS yang ramah disabilitas.

Dengan demikian, secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup progresif. Tantangan utamanya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada bagaimana regulasi tersebut diterjemahkan secara konsisten di lapangan.

Realitas di NTT dan Kabupaten Rote Ndao

Di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Rote Ndao, tantangan pemilu inklusif bersifat multifaktorial. Faktor geografis menjadi kendala utama. Banyak pemilih tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil dengan akses transportasi yang terbatas, sehingga berdampak langsung pada distribusi logistik, mobilitas penyelenggara, dan akses pemilih ke TPS.

Hambatan administratif juga kerap dialami masyarakat adat, terutama dalam perekaman KTP-el akibat keterbatasan literasi, persoalan wilayah administrasi, atau akses layanan kependudukan. Akibatnya, tidak sedikit warga yang kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih.

Di sisi lain, keterbatasan akses informasi dan teknologi menyebabkan sosialisasi pemilu, termasuk informasi tentang visi-misi kandidat dan tata cara pemungutan suara, tidak tersampaikan secara optimal. Budaya patriarki yang masih kuat di sejumlah komunitas adat turut membatasi kemandirian politik perempuan. Sementara itu, pekerja migran dan mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih sering kali tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena jarak dan ketiadaan mekanisme yang adaptif, terutama dalam pemilihan kepala daerah.

Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi

Realitas tersebut menunjukkan adanya jarak yang cukup lebar antara regulasi dan praktik. TPS yang secara aturan harus aksesibel, dalam praktiknya sering berdiri di lokasi berundak, berkerikil, atau menggunakan fasilitas umum yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia. Alat bantu seperti template braille kerap tidak tersedia atau tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga asas kerahasiaan suara terpaksa dikorbankan.

Masalah lainnya adalah akurasi data pemilih. Pendataan kelompok rentan sering kali belum detail dan kontekstual, menyebabkan petugas KPPS tidak siap memberikan pelayanan yang sesuai. Lebih jauh lagi, stigma sosial dan intimidasi—terutama terhadap kelompok minoritas gender dan seksual—masih menjadi realitas pahit yang menggerus keberanian mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu. Perempuan pun masih sering diposisikan sebatas pemenuhan kuota, bukan sebagai subjek politik yang setara.

Jalan ke Depan: Solusi dan Rekomendasi

Menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan langkah strategis dan kolaboratif. Penyelenggara pemilu perlu melakukan pemutakhiran data pemilih secara proaktif dengan pendekatan jemput bola, meningkatkan kapasitas petugas KPPS melalui perspektif GEDSI, serta memastikan ketersediaan fasilitas dan alat bantu di setiap TPS. Pemetaan kelompok rentan berbasis wilayah menjadi prasyarat penting agar pendidikan pemilih dan pelayanan kepemiluan dapat dilakukan secara tepat sasaran, bahkan sebelum tahapan pemilu dimulai. Regulasi terkait pemilih rawat inap di rumah sakit, pekerja migran, dan mahasiswa yang terkendala jarak juga perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kehilangan hak pilih.

Pemerintah, khususnya Kemendagri dan Dukcapil, harus mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi kelompok marginal. Partai politik dituntut untuk tidak sekadar menjadikan inklusivitas sebagai jargon kampanye, tetapi benar-benar membuka ruang pencalonan bagi kelompok rentan. Sementara itu, masyarakat sipil dan mitra inklusi memiliki peran strategis dalam pemantauan dan edukasi politik di tingkat akar rumput.

Penutup

Pemilu inklusif adalah cermin kematangan demokrasi. Di daerah dengan tantangan geografis dan sosial seperti NTT dan Rote Ndao, negara dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya dinikmati oleh mereka yang kuat secara fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh penyandang disabilitas, lansia, perempuan adat, dan seluruh kelompok marjinal lainnya. Demokrasi hanya benar-benar bermakna ketika suara dari pelosok terjauh dapat didengar, dihormati, dan dihitung secara adil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali