
Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)
#TemanPemilih
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Anggota KPU RI Idham Holik, Persadaan Harahap, Betty Epsilin Idroos, Yulianto Sudrajat, August Mellaz berama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno, Deputi dan Irtama KPU membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Kepada KPU/KIP Kabupaten Kota se Indonesia di Jakarta pada Sabtu (23/7/2022)
Kegiatan tersebut berlangsung di 3 tempat yakni Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Hotel Grand Mercure Jakarta Harmoni dan Hotel Harris Vertu Jakarta Harmoni pada waktu yang sama dengan jumlah peserta sebanyak 2.260 orang dari 514 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi, terdiri dari Ketua DIvisi Teknis, Divisi Datin, Kabag Teknis, Kasubbag Teknis dan Operator SIPOL.
Pada kesempatan tersebut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan Bimtek adalah memberikan pemahaman kepada KPU seluruh Indonesia dalam rangka mengimpelementasikan PKPU sekaligus memberikan bimbingan bagi operator agar melakukan pelayanan kepada parpol dengan cerdas dan terarah dengan berpedoman kepada peraturan yang berlaku. Ada 3 aspek yang diperoleh dari bimbingan teknis SIPOL antara lain :
- Aspek Kognitif dimana sebagai penyelenggara Pemilu, KPU dan jajaran memahami tugas dan fungsinya.
- Aspek Afektif dimana ada Pembentukan Perilaku, loyal kepada hirarkis dan taat pada aturan
- Aspek Psikomotorik dimana terkait dengan trampil dan disiplin dalam melaksanakan aturan.
Selanjutnya Lolly Suhenty selaku Anggota Bawaslu RI menyampaikan bahwa permasalahan SIPOL pada Pemilu tahun 2019 antara lain Data Ganda, Verifikasi Faktual dan perbedaan data Sipol.
Pada kesempatan yang sama Anggota DKPP RI Teguh Prasetyo mengemukakan bahwa Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
Dan dalam sesi pembukaan tersebut Yudistira Asnar selaku Ketua jurusan Sistem Informasi Elektronik ITB juga memberikan arahan tentang peran Sistem elektronik dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu
#KPU_Melayani
#Pemilu_2024_Sukses