
JELANG TAHAPAN KAMPANYE PEMILU, KPU GELAR SOSIALISASI PKPU TENTANG KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Rote Ndao mensosialisasikan Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye di Aula New Hotel Ricky Ba’a, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Pukul 10.00 WITA sampai selesai pada Selasa(24/10/23)
Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie yang dalam sambutannya, menyampaikan bahwa dalam tahapan penting ini, parpol harus lebih bijak dalam melakukan kampanye. Taat terhadap regulasi merupakan titik aman bagi kita semua menghadapi sangsi-sangsi berat yang ditetapkan dalam Undang-undang Pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya. Kita tahu bahwa kampanye pemilu nanti melibatkan seluruh unsur, baik dari pihak Forkopimda bersama masing-masing jajaran,Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, Pemerintah, hingga Masyarakat Rote Ndao secara umum yang berpeluang memicu konflik berskala besar. Ini menjadi point penting yang menjadi perhatian serius kita bersama. Mari laksanakan tahapan kampanye ini dengan tertib, damai, dan kondusif serta menjunjung tinggi amanat Undang-undang Dasar 194. Sedangkan untuk pengelolaan Dana Kampanye, perlu ada koordinasi dua arah yang lebih intensif antara pengurus partai politik dan calon Anggota DPRD agar tumbuh pemahaman yang sama bahwa laporan dana kampanye adalah wajib untuk dilaksanakan tegas Chris.
Selanjutnya Agabus Lau, selaku Anggota KPU Rote Ndao Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat yang juga membidangi kampanye, dalam kesempatan yang sama membawakan materi garis besar Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tentang Kampaye, dan dilanjutkan dengan diskusi bersama partai politik dan Bawaslu. Ada beberapa catatan penting yang dikemukakan pimpinan partai politik saat berlangsungnya diskusi antara lain :
- Harus ada ketentuan terkait mekanisme pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat sempit
- Harus ada tindakan tegas kepada parpol dan calon Anggota DPRD yang melaksanakan kampanye mendahului tahapan
- Penyampaian terkait desain APK harus lebih awal disampaikan kepada Parpol agar segera di tindaklanjuti parpol dan diserahkan kepada KPU untuk dicetak
- Ketua Bawaslu memberikan jawaban Untuk poin 2 bahwa pengawasan dari bawaslu dan jajaran hanya kepada peserta Pemilu, bukan kepada calon peserta pemilu sehingga belum ada tindakan atau penertiban yang dilakukan terhadap poster/spanduk/baliho yang sementara marak dipasang oleh calon peserta pemilusebelum penetapan Daftar Calon Tetap. Akan tetapi Bawaslu akan mengambil tindakan setelah Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Selesai break makan siang kegiatan dilanjutkan dengan materi Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang dibawakan oleh Jorhans H. Maak selaku Anggota KPU Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, yang secara garis besar mengenai proses pembuatan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Pengenalan singkat Aplikasi SIKADEKA untuk dana kampanye, mekanisme pengelolaan tanggapan publik terhadap pengelolaan pertanggungjawaban Dana Kampanye serta ketentuan dan sangsi yang diberikan kepada peserta Pemilu yang tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Kegiatan di tutup oleh KPU Kabupaten Rote Ndao setelah penyerahan hasil verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada masa Pencermatan Daftar Calon Tetap kepada Bawaslu dan 16 Partai Politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten Rote Ndao minus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang tidak hadir saat kegiatan.
Undangan Kegiatan terdiri dari Bupati Rote Ndao, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DANPOS TNI- AU Bandara D. C. Saudale Rote Ndao, DANLANAL Pulau Rote, DANDIM 1627 Rote Ndao, Polres Rote Ndao,Badan Intelijen Strategis, Badan Kesbangpol Rote Ndao, Pol PP Rote Ndao, BAWASLU Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan atau perwakilan Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh,Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera,Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat,Partai Amanat Nasional,Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat,Partai Solidaritas Indonesia,Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan