
Jumlah Daerah Pelaksana Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok agenda Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang. Berbeda dengan edisi Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kali ini KPU merencanakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada tahun yang sama. Rencananya pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan tahun 2024. Sedangkan, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada akhir tahun 2024.
Ada 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni 7 (tujuh) provinsi, 76 (tujuh puluh enam) kabupaten, dan 18 (delapan belas) kota. Kemudian ada 170 (seratus tujuh puluh) kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 (tujuh belas) provinsi, 39 (tiga puluh Sembilan) kota dan 115 (seratus lima belas) kabupaten. Sumber : (https://nasional.kompas.com/read)
Total daerah yang menyelenggarakan Pemilihan (Pemilukada) tahun 2024 antara lain 33 (tiga puluh tiga) daerah Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 415 (empat ratus lima belas) Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 93 (Sembilan puluh tiga) Kota yang menyelenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.
Untuk itu, selain KPU menyiapkan skema, teknis, dan koordinasi antara pusat dengan Daerah, KPU juga menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan Covid-19 di TPS.
Harapan kita bersama agar pemilu 2024 berjalan baik dengan inovasi yang lebih kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.