Berita Terkini

KPU KABUPATEN ROTE NDAO LAKUKAN KLARIFIKASI DOKUMEN PERBAIKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

#TemanPemilih, Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pasal (46) ayat (1), bahwa “dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”, maka KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen persyaratan Bakal Calon (bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada hari Rabu s.d Minggu (26 s.d 30 Juli 2023).

Tim dibagi dalam 4 (empat) tim yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU serta  staf sekretariat dengan rincian sebagai berikut :

  1. Tim 1 melakukan klarifikasi Ijazah ke Universitas Katolik Soegijapranata Semarang;
  2. Tim 2 melakukan klarifikasi keabsahan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas Narkoba ke Rumah Sakit Tingkat II Udayana Denpasar ;
  3. Tim 3 melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Surat Keterangan Sehat Jasmani ke Rumah Sakit Umum Prof. W. Z. Johannes Kupang ; dan
  4. Tim 4 melakukan klarifikasi keabsahan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani ke Rumah Sakit Tk. III Wirasakti Kupang.

Hasil klarifikasi digunakan sebagai dasar penentuan status verifikasi administrasi perbaikan syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilu Tahun 2024. 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 162 kali