
KPU Kabupaten Rote Ndao membuka Pendaftaran Pantarlih untuk Pemilu 2024
#Teman_Pemilih, sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Umum Tahun 2024, KPU Kabupaten Rote Ndao akan merekrut Petugas Pemuktahiran Data Pemilih atau biasanya disebut Pantarlih sebanyak 448 (empat ratus empat puluh delapan) orang sesuai dengan jumlah TPS di kabupaten Rote Ndao.
Meskipun bukan merupakan lembaga yang bersifat permanen, kedudukan Pantarlih juga sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan Pemilu dengan posisi di bawah jajaran Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Adapun cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yakni:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih
- Menyerahkan atau memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyerahkan atau menyampaikan bukti hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Kemudian melaksanakan dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Kemudian tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 terdiri dari:
- Berkoordinasi untuk membantu PPS menyusun daftar pemilih yang sudah melalui proses pemutakhiran, menjadi kewajiban Pantarlih Pemilu 2024
- Menyusun dan menyampaikan laporan hasil pencocokan dan penelitian pemilih kepada PPS
Masa kerja Pantarlih?
Sesuai dengan tahapan Pemilu 2024, dan mengacu kepada tahapan Pemilu 2024, masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 adalah Februari dan Maret 2023.
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Pantarlih juga membutuhkan biaya operasional. Sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 disesuaikan dengan tugas dan masa kerja yaitu dengan dengan besaran gaji mencapai Rp1 juta per bulan.
Persyaratan Menjadi Pantarlih
Jika berminat menjadi Pantarlih Pemilu 2024, maka bisa langsung mendaftarkan diri. Adapun persyaratan untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024 antara lain :
- Pendaftar merupakan WNI yang bertempat tinggal di daerah kerja Pantarlih
- Memiliki tingkat pendidikan paling rendah SMA (Sekolah Menengah Atas) atau sederajat.
- Sehat secara jasmani dan juga rohani.
- Pendaftar tidak menjadi atau merupakan anggota dari Partai Politik, tim pemenangan dari partai politik yang ikut dalam pemilihan, tim kampanye di penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024, Caranya mudah sekali, pendaftaran hanya melakukan penyerahan dokumen yang isinya berupa persyaratan yang ditentukan ke Panitia Pemungutan Suara di Desa masing-masing.