
KPU KABUPATEN ROTE NDAO MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KPU NOMOR 6 TAHUN 2023
#Temanpemilih KPU Kabupaten Rote Ndao sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung Gereja Efata Lekioen, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Pukul 09.00 WITA sampai selesai pada Senin(27/03/23)
Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie dan dalam sambutannya, menjelaskan bahwa penetapan Dapil dan Alokasi Kursi DPR, dan DPRD Provinsi, Kab/Kota telah di dahului dengan berbagai proses dan tahapan. Catatan-catatan terkait masukan, tanggapan dan saran pada uji publik yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Rote Ndao waktu lalu dicatat sebagai rekomendasi untuk disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT mengingat perubahan penetapan Dapil dan Alokasi Kursi pada Pemilu 2024 ini tak luput dari peranan penting dari berbagai pihak dan elemen masyarakat. lanjut Chris.
Jorhans H. Maak selaku Anggota KPU Rote Ndao Divisi Teknis dalam materi sosialisasinya mengatakan bahwa terdapat sebanyak 3 Daerah Pemilihan dalam pemilihan umum legislatif di Kabupaten Rote Ndao dengan jumlah alokasi kursi DPRD sebanyak 25 orang. Data Penduduk Rote Ndao dari Dinas Dukcapil itu sebanyak 149.317 jiwa, maka jumlah alokasi kursi sebanyak 25 Kursi DPRD dengan Jumlah bilangan pembagi sebanyak 5.972 jiwa per kursi,” ujar Hans.
Undangan Kegiatan terdiri dari Bupati Rote Ndao, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPRD Kabupaten Rote Ndao, DANPOS TNI- AU Bandara D. C. Saudale Rote Ndao, DANLANAL Pulau Rote, DANDIM 1627 Rote Ndao, Polres Rote Ndao, Camat se-Kabupaten Rote Ndao, Dukcapil, Kesbangpol, BAWASLU Kabupaten Rote Ndao, BIN, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, perwakilan Partai Politik, Anggota PPK Divisi Teknis se-Rote Ndao dan Insan Pers.