
KPU Tempatkan Dua Tenaga Pendukung di Sekretariat PPK se-Kabupaten Rote Ndao
Untuk mendukung tahapan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Rote Ndao mengangkat tenaga pendukung yaitu Pegawai Non PNS yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Komisi Pernilihan Umum Kabupaten Rote Ndao nomor 160 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Tenaga Pendukung Sekreatariat Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu tahun 2024. Pengangkatan tenaga pendukung tersebut untuk membantu pekerjaan administrasi teknis Panitia Pemilihan Kecamatan yang kurang seimbang dengan jumlah personil yang ada saat ini.
Penyerahan Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao dilaksanakan pada Senin (6/3/2023) oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie, Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Meysias F. P. Dama, Anggota KPU Divisi SDM dan Parmas Agabus Lau, Anggota KPU Divisi Program dan Data Hofra A. Anakay, Anggota KPU Divisi Teknis Jorhans H. Maak dan Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao Nem D. J. Pah, saat apel pagi di halaman kantor KPU Kabupaten Rote Ndao.
Setelah penyerahan Surat Keputusan, tenaga pendukung sekretariat PPK berkumpul di aula kantor KPU Kabupaten Rote Ndao untuk mendapatkan arahan terkait mekanisme kerja, alur koordinasi, etika penyelenggara pemilu serta rambu-rambu yang harus ditaati sebagai penyelenggara oleh Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao beserta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao.