Berita Terkini

PARTAI NASDEM DAN PPP TIDAK AJUKAN PERUBAHAN SETELAH PENCERMATAN DCS

#TemanPemilih, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, sebanyak 14 (empat belas) Partai Politik Mengajukan hasil Pencermatan terhadap Rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Pada masa pencermatan ini Partai politik yang melakukan perubahan bakal calon dan/atau nomor urut adalah Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Perindo dimana saat proses pencermatan, ruang untuk perubahan nomor urut bakal calon dalam satu Dapil, perpindahan calon antar Dapil bahkan penggantian bakal calon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat pada saat verifikasi administrasi digunakan untuk memperbaiki DCS sebelum diumumkan.

Selain itu ada beberapa Partai Politik yang mengajukan Berkas Perbaikan administrasi bakal calon dengan status Tidak Memenuhi syarat pada masa verifikasi administrasi melalui aplikasi SILON yaitu antara lain Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bulan Bintang, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Partai Nasdem dan PPP, tidak mengajukan perubahan setelah pencermatan DCS karena saat verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 205 kali