Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan

Hai Sobat pemilih..

Hari ini Kamis, 27 Januari 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada pukul 10.00 Wita secara daring (Zoom Meeting)

Kegitan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan dalam sambutannya menyampaikan tentang kewenangan KPU dalam menetapkan Daerah Pemilihan  Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. Disampaikan juga bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat KPU membutuhkan informasi lebih awal tentang perubahan data wilayah administrasi dan jumlah penduduk sebagai acuan dalam proses penataan usulan perubahan daerah pemilihan.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik menegaskan bahwa tugas KPU Provinsi dalam penataan daerah pemilihan Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan, monitoring dan supervisi terhadap proses yang dijalankan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi atau ketetapan yang berlaku.  Untuk itu KPU Kabupaten/Kota wajib berkordinasi dengan pihak terkait/stakeholder dan juga partai politik tingkat Kabupaten/Kota guna  memperoleh masukan-masukan terkait penataan daerah pemilihan. Yang menjadi perhatian kita bahwa penentuan daerah pemiluhan harus menjawab seluruh prinsip2 penentuan dapil sebagaimana tertuang dlm pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 411 kali