
TEPAT PUKUL 10.10 WITA, HANURA ROTE NDAO MENDAFTARKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD
#Teman_Pemilih, pada Rabu, (10/5/2023) KPU Kabupaten Rote Ndao menerima dokumen Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Partai HANURA, sebagai partai pertama yang mengajukan pendaftaran bakal calon pada masa pendaftaran dengan pendukung yang hadir pada saat pendaftaran berjumlah 75 (tujuh puluh lima) orang, lengkap dengan pimpinan Parpol dan bakal calon yang diusung.
Tamu undangan di terima oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao di teras depan kantor KPU Kabupaten Rote Ndao diawali dengan kata sapa oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie juga sepatah dua kata yang disampaikan oleh ketua partai HANURA Jandri A. Nunuhitu terkait maksud kedatangan.
Perwakilan Partai politik yang diizinkan masuk ke dalam ruangan pendaftaran bakal calon sebanyak 15 (lima belas) orang termasuk penghubung parpol dan Admin SILON parpol. Dalam ruangan pendaftaran, Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao menerima dokumen pencalonan partai HANURA dipandu oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Jorhans H. Maak yang kemudian diserahkan kepada Koordinator Tim Pemeriksa dokumen untuk dilakukan pemeriksaan dengan mencocokan dokumen hard yang dibawa Parpol dengan dokumen soft yang sudah diunggah ke aplikasi SILON.
Adapun dokumen yang disampaikan oleh partai HANURA antara lain : Formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL, Formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen Persetujuan Pengajuan Bakal Calon yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol Tingkat Pusat. Selain pemeriksaan terhadap kebenaran dan keabsahan dokumen di atas, Admin SILON KPU Kabupaten Rote Ndao bersama tim pemeriksa juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi bakal calon yang diunggah Admin SILON partai politik tingkat Kabupaten di Aplikasi SILON.
Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa dokumen yang disampaikan oleh Partai HANURA tingkat Kabupaten Rote Ndao sudah lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga status yang diberikan adalah DITERIMA yang dibuktikan dengan pemberian Berita Acara dan Tanda Terima Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilu Tahun 2024.