KPU Kabupaten Rote Ndao menyerahkan usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada Kamis, 30 Desember 2021. Usulan Anggaran Pemilihan tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu, SE di ruang kerjanya didampingi oleh Wakil Bupati Stefanus M Saek., SE,M.Si dan Ass. I Kabupaten Rote Ndao Ir. Untung Harjito
Penyampaian usulan ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie, dengan didampingi oleh seluruh Anggota bersama Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao. Usulan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang disampaikan tersebut dalam bentuk Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) perkegiatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020.
“Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sebesar 35.128.344.000 (tiga puluh lima miliar seratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Anggaran tersebut untuk mendanai keperluan seluruh tahapan penyelenggaraan, dimulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan, operasional dan administrasi perkantoran, honorarium kelompok kerja pemilihan hingga honorarium penyelenggara pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rote Ndao menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rote Ndao.
Di tempat yang berbeda usulan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 juga diserahkan ke DPRD Kabupaten Rote Ndao yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md di ruang kerjanya didampingi oleh Sekretaris Dewan Benyamin Koamesah, S.Pd dan senada dengan yang disampaikan oleh Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama di rapat kerja yang melibatkan DPRD, KPU serta Pemda Rote Ndao dalam hal ini TAPD.