Berita Terkini

Pelaksanaan Kick Off/Penandatanganan Komitmen Reformasi Birokrasi Tahun 2022

Halo Sobat Pemilih, Hari ini Kamis, (10/02/2022), Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Kick Off/Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT pada pukul 14.00 Wita dan diikuti oleh Anggota KPU RI Arief Budiman, Kepala Biro perencanaan dan organisasi KPU RI Suryadi, Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota se-NTT, Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT serta seluruh PNS Lingkup KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT secara daring. Kegitan diawali dengan Doa dan dilanjutkan dengan sambutan Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga. Kusmanto menyampaikan bahwa terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan nepotisme sangat tinggi sehingga reformasi birokrasi wajib dilakukan. Semboyan pelayanan publik KPU Provinsi NTT saat ini adalah 3S yakni SENYUM SALAM SAPA dan hasil survey pada januari 2022 menunjukan tingkat kepuasan publik cukup tinggi terhadap pelayanan publik di  KPU Provinsi NTT. Pelaksanaan kick off Reformasi Birokrasi 2022 pada hari ini sebagai bentuk sinergisitas Komisioner dan Sekretariat dlm menjaga marwah dan martabat KPU serta peningkatan kinerja kedepan untuk sukses Pemilu dan Pemilihan 2024. Dalam kesempatan yang sama Anggota KPU RI Arief Budiman memberikan apresiasi atas komitmen bersama yang dibangun KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT.   Arief menekankan 8 area reformasi birokrasi yang harus dikerjakan, baik tata kelola administrasi, peningkatan sumber daya manusia, transparansi dan kualitas kerja. Pada puncak acara, Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu membacakan komitmen pelaksanan Reformasi Birokrasi Tahun 2022 dan diikuti oleh penandatanganan pernyataan Siap Mendukung Reformasi Birokrasi Guna Mendukung Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih Akuntabel dan Kapabel Dengan Pelayanan Publik Yang Prima Tahun 2022.

Data Pemilih Berkelanjutan

Hai Sobat Pemilih.. Dengan ini kami informasikan hasil rekapan Data pemilih berkelanjutan Kabupaten Rote Ndao bulan januari tahun 2022 sebanyak 94.539 (Sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh Sembilan) pemilih, dengan rincian Perempuan 47.209 (empat puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan) dan Laki-laki 47.330 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh) pemilih tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao. Dan sebagai informasi bagi sobat pemilih, bahwa untuk mengetahui apakah nama kita sudah terdata dan masuk dalam daftar pemilih sangat mudah. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyediakan laman Website yang bisa dikunjungi untuk memastikan terpenuhinya hak pilih kita. Mari kunjungi www.lindungihakmu.kpu.go.id dan dapatkan informasi terupdate pemilih secara Nasional

Kunjungan Partai Baru Calon Peserta Pemilu 2024

Halo Sobat Pemilih, Hari ini Rabu, 2 Februari 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao yang terdiri dari Ketua dan Anggota, menerima kunjungan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Menurut Ketua Cabang Partai Lukas D. Saudale bahwa kunjungan ini dilakukan hanya untuk silaturahmi sekaligus menyerahkan copian Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat hingga Daerah kepada KPU Kabupaten Rote Ndao. Sebelum kunjungan ke KPU Kabupaten Rote Ndao, mereka sudah melakukan registrasi Ke Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.

Penetapan Hari 'H' Pemilu Tahun 2024

Hai Sobat pemilih.. Kabar gembira bagi kita semua..   Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Berdasarkan pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia. Sumber :  siaran pers HUMAS KPU RI

Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan

Hai Sobat pemilih.. Hari ini Kamis, 27 Januari 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada pukul 10.00 Wita secara daring (Zoom Meeting) Kegitan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan dalam sambutannya menyampaikan tentang kewenangan KPU dalam menetapkan Daerah Pemilihan  Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. Disampaikan juga bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat KPU membutuhkan informasi lebih awal tentang perubahan data wilayah administrasi dan jumlah penduduk sebagai acuan dalam proses penataan usulan perubahan daerah pemilihan. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik menegaskan bahwa tugas KPU Provinsi dalam penataan daerah pemilihan Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan, monitoring dan supervisi terhadap proses yang dijalankan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi atau ketetapan yang berlaku.  Untuk itu KPU Kabupaten/Kota wajib berkordinasi dengan pihak terkait/stakeholder dan juga partai politik tingkat Kabupaten/Kota guna  memperoleh masukan-masukan terkait penataan daerah pemilihan. Yang menjadi perhatian kita bahwa penentuan daerah pemiluhan harus menjawab seluruh prinsip2 penentuan dapil sebagaimana tertuang dlm pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Jumlah Daerah Pelaksana Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok agenda Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang. Berbeda dengan edisi Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kali ini KPU merencanakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada tahun yang sama. Rencananya pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan tahun 2024. Sedangkan, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada akhir tahun 2024. Ada 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni 7 (tujuh) provinsi, 76 (tujuh puluh enam) kabupaten, dan 18 (delapan belas) kota. Kemudian ada 170 (seratus tujuh puluh) kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 (tujuh belas) provinsi, 39 (tiga puluh Sembilan) kota dan 115 (seratus lima belas) kabupaten. Sumber : (https://nasional.kompas.com/read) Total daerah yang menyelenggarakan Pemilihan (Pemilukada) tahun 2024 antara lain 33 (tiga puluh tiga) daerah Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 415 (empat ratus lima belas) Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 93 (Sembilan puluh tiga) Kota yang menyelenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu, selain KPU menyiapkan skema, teknis, dan koordinasi antara pusat dengan Daerah, KPU juga menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan Covid-19 di TPS. Harapan kita bersama agar pemilu 2024 berjalan baik dengan inovasi yang lebih kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.