Berita Terkini

Data Pemilih Berkelanjutan

Hai Sobat Pemilih.. Dengan ini kami informasikan hasil rekapan Data pemilih berkelanjutan Kabupaten Rote Ndao bulan januari tahun 2022 sebanyak 94.539 (Sembilan puluh empat ribu lima ratus tiga puluh Sembilan) pemilih, dengan rincian Perempuan 47.209 (empat puluh tujuh ribu dua ratus Sembilan) dan Laki-laki 47.330 (empat puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh) pemilih tersebar di 11 (sebelas) Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao. Dan sebagai informasi bagi sobat pemilih, bahwa untuk mengetahui apakah nama kita sudah terdata dan masuk dalam daftar pemilih sangat mudah. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyediakan laman Website yang bisa dikunjungi untuk memastikan terpenuhinya hak pilih kita. Mari kunjungi www.lindungihakmu.kpu.go.id dan dapatkan informasi terupdate pemilih secara Nasional

Kunjungan Partai Baru Calon Peserta Pemilu 2024

Halo Sobat Pemilih, Hari ini Rabu, 2 Februari 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao yang terdiri dari Ketua dan Anggota, menerima kunjungan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Menurut Ketua Cabang Partai Lukas D. Saudale bahwa kunjungan ini dilakukan hanya untuk silaturahmi sekaligus menyerahkan copian Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik tingkat Pusat hingga Daerah kepada KPU Kabupaten Rote Ndao. Sebelum kunjungan ke KPU Kabupaten Rote Ndao, mereka sudah melakukan registrasi Ke Badan Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.

Penetapan Hari 'H' Pemilu Tahun 2024

Hai Sobat pemilih.. Kabar gembira bagi kita semua..   Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Keputusan KPU RI ini berdasarkan Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. Berdasarkan pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia. Sumber :  siaran pers HUMAS KPU RI

Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan

Hai Sobat pemilih.. Hari ini Kamis, 27 Januari 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao mengikuti Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur yang berlangsung pada pukul 10.00 Wita secara daring (Zoom Meeting) Kegitan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dan dalam sambutannya menyampaikan tentang kewenangan KPU dalam menetapkan Daerah Pemilihan  Kabupaten/Kota sesuai Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017. Disampaikan juga bahwa Kegiatan Rapat Koordinasi ini sangat penting dilaksanakan mengingat KPU membutuhkan informasi lebih awal tentang perubahan data wilayah administrasi dan jumlah penduduk sebagai acuan dalam proses penataan usulan perubahan daerah pemilihan. Dalam kesempatan yang sama Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik menegaskan bahwa tugas KPU Provinsi dalam penataan daerah pemilihan Kabupaten/Kota adalah melakukan pengawasan, monitoring dan supervisi terhadap proses yang dijalankan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan regulasi atau ketetapan yang berlaku.  Untuk itu KPU Kabupaten/Kota wajib berkordinasi dengan pihak terkait/stakeholder dan juga partai politik tingkat Kabupaten/Kota guna  memperoleh masukan-masukan terkait penataan daerah pemilihan. Yang menjadi perhatian kita bahwa penentuan daerah pemiluhan harus menjawab seluruh prinsip2 penentuan dapil sebagaimana tertuang dlm pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Jumlah Daerah Pelaksana Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok agenda Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang. Berbeda dengan edisi Pemilu di tahun-tahun sebelumnya, kali ini KPU merencanakan pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD dengan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada tahun yang sama. Rencananya pemilihan Presiden-Wakil Presiden dan calon legislatif DPR-DPRD akan diselenggarakan pada awal atau pertengahan tahun 2024. Sedangkan, pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota digelar pada akhir tahun 2024. Ada 101 daerah yang seharusnya menggelar pilkada pada 2022, yakni 7 (tujuh) provinsi, 76 (tujuh puluh enam) kabupaten, dan 18 (delapan belas) kota. Kemudian ada 170 (seratus tujuh puluh) kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2023. Seluruh kepala daerah tersebut terpilih pada Pilkada serentak 2018 yang digelar di 17 (tujuh belas) provinsi, 39 (tiga puluh Sembilan) kota dan 115 (seratus lima belas) kabupaten. Sumber : (https://nasional.kompas.com/read) Total daerah yang menyelenggarakan Pemilihan (Pemilukada) tahun 2024 antara lain 33 (tiga puluh tiga) daerah Provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 415 (empat ratus lima belas) Kabupaten yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta 93 (Sembilan puluh tiga) Kota yang menyelenggarakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Untuk itu, selain KPU menyiapkan skema, teknis, dan koordinasi antara pusat dengan Daerah, KPU juga menyiapkan sarana prasarana protokol kesehatan Covid-19 di TPS. Harapan kita bersama agar pemilu 2024 berjalan baik dengan inovasi yang lebih kreatif sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Penyerahan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024

KPU Kabupaten Rote Ndao menyerahkan usulan anggaran penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada Kamis, 30 Desember 2021. Usulan Anggaran Pemilihan tersebut diterima secara langsung oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning Bulu, SE di ruang kerjanya didampingi oleh Wakil Bupati Stefanus M Saek., SE,M.Si  dan Ass. I Kabupaten Rote Ndao Ir. Untung Harjito Penyampaian usulan ini dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie, dengan didampingi oleh seluruh Anggota bersama Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao. Usulan anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao yang disampaikan tersebut dalam bentuk Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) perkegiatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU RI Nomor 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020. “Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024 sebesar 35.128.344.000  (tiga puluh lima miliar seratus dua puluh delapan juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah). Anggaran tersebut untuk mendanai keperluan seluruh tahapan penyelenggaraan, dimulai dari tahapan persiapan dan pelaksanaan, operasional dan administrasi perkantoran, honorarium kelompok kerja pemilihan hingga honorarium penyelenggara pemilihan. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rote Ndao menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas dan dipelajari lebih lanjut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rote Ndao. Di tempat yang berbeda usulan Anggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 juga diserahkan ke DPRD Kabupaten Rote Ndao yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md di ruang kerjanya didampingi oleh Sekretaris Dewan Benyamin Koamesah, S.Pd dan senada dengan yang disampaikan oleh Bupati Rote Ndao, Ketua DPRD juga menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama di rapat kerja yang melibatkan DPRD, KPU serta Pemda Rote Ndao dalam hal ini TAPD.

Populer

Belum ada data.