
#Teman_Pemilih, Minggu, 9/7/2023 merupakan hari terakhir jadwal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten oleh Partai Politik. Ada 15 (Lima Belas) partai politik tingkat Kabupaten Rote Ndao yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calonnya antara lain : Partai Solidaritas Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Persatuan Indonesia, Partai Golongan Karya, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan. Dari seluruh partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon, terdapat 1(satu) partai politik yaitu Partai Bulan Bintang yang hingga pada pukul 23.59 tidak melakukan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD ke KPU Kabupaten Rote Ndao. Tim verifikator melakukan panggilan lewat telepon kepada Ketua Partai Bulan Bintang sebanyak 2 (dua) kali untuk memastikan jadwal/waktu pengajuan perbaikan dokumen, akan tetapi jawaban dari Ketua Partai Bulan Bintang David Detaq bahwa “saya tidak bisa melengkapi dokumen perbaikan bakal calon Partai bulan Bintang karna terkendala dengan waktu” Turut hadir hingga penandatanganan tanda terima serta Berita Acara penyerahan dokumen perbaikan antara lain Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,POLRES Rote Ndao, Kejaksaan, serta Pers. Kegiatan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan administrasi diakhiri dengan konfrensi pers yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rote Ndao terkait dengan Status penyerahan dokumen perbaikan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao oleh Partai politik dengan status DITERIMA dan Partai Politik yang TIDAK MENGAJUKAN.