Berita Terkini

JELANG PENETAPAN DCS, KPU TEMUKAN 39 BACALEG TIDAK MEMENUHI SYARAT

#TemanPemilih, bertempat di Aula KPU Kabupaten Rote Ndao dilaksanakan Verifikasi administrasi Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pasca Pencermatan Rancangan Daftar Calon Sementara, Senin(14/8/2023). Verifikasi Administrasi dilaksanakan oleh Tim Verifikasi yang dibagi menjadi 4 tim dengan komposisi 1 (satu) orang Komisioner dan 1 (satu) orang Verifikator. Setiap tim bertanggung jawab melakukan verifikasi terhadap 4(empat) partai politik dari 16 (enam belas) Partai politik yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dengan jumlah keseluruhan bakal calon sebanyak 390 (tiga ratus sembilan puluh). Hasil  Verifikasi administrasi terhadap dokumen Bakal Calon, ditemukan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) bakal calon yang Tidak Memenuhi Syarat karena masih ada kekurangan dalam menindaklanjuti catatan-catatan yang diberikan KPU saat verifikasi administrasi perbaikan. Dari jumlah tersebut, dapat dipastikan bahwa sebanyak 351 (tiga ratus lima puluh satu) bakal calon Memenuhi Syarat untuk diumumkan dalam Daftar Calon Sementara.

PARTAI NASDEM DAN PPP TIDAK AJUKAN PERUBAHAN SETELAH PENCERMATAN DCS

#TemanPemilih, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, sebanyak 14 (empat belas) Partai Politik Mengajukan hasil Pencermatan terhadap Rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Pada masa pencermatan ini Partai politik yang melakukan perubahan bakal calon dan/atau nomor urut adalah Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Perindo dimana saat proses pencermatan, ruang untuk perubahan nomor urut bakal calon dalam satu Dapil, perpindahan calon antar Dapil bahkan penggantian bakal calon yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat pada saat verifikasi administrasi digunakan untuk memperbaiki DCS sebelum diumumkan. Selain itu ada beberapa Partai Politik yang mengajukan Berkas Perbaikan administrasi bakal calon dengan status Tidak Memenuhi syarat pada masa verifikasi administrasi melalui aplikasi SILON yaitu antara lain Partai Golkar, Partai Amanat Nasional, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Bulan Bintang, dan Partai Solidaritas Indonesia. Partai Nasdem dan PPP, tidak mengajukan perubahan setelah pencermatan DCS karena saat verifikasi administrasi persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, sudah dinyatakan Memenuhi Syarat.

KPU KABUPATEN ROTE NDAO TINGKATKAN KINERJA PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BADAN ADHOCK DENGAN GELAR BIMTEK APLIKASI SITAB

#TemanPemilih, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 53 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Umum bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU khususnya Bab II huruf D angka 5 bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, penyampaian SPTJB dan bukti dapat disampaikan kepada BP (Bendahara Pengeluaran) atau BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) Satker KPU Kabupaten/Kota dalam bentuk dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi informasi. Sehubungan dengan hal tersebut maka KPU Kabupaten Rote Ndao memperkenalkan aplikasi SITAB dengan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi dan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc di Aula KPU Kabupaten Rote Ndao pada Rabu(9/8/2023). Aplikasi ini diluncurkan KPU untuk digunakan penyelenggara Pemilu dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan. “Kita harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi saat ini yang dalam membantu pelaksanaan pekerjaan rata-rata sudah berbasis Aplikasi” ungkap Christian Dae Panie (Chris) selaku Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Pada saat memberikan sambutan pada kegiatan bimtek secara resmi. “aplikasi ini dibuat sehingga penyelenggara pemilu dapat mengelola anggaran secara baik dalam mendukung pelaksanaan tahapan yang sementara berjalan” ujar Chris. Dalam kesempatan yang sama Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao Nem D J Pah menegaskan beberapa hal terkait pelaksanaan pelaporan pertanggungjawaban keuangan dari badan adhoch yang masih jauh dari target. “Dalam pelaksanaan tahapan pada beberapa bulan terakhir, masih ada Sekretariat PPK dan PPS yang belum tepat waktu dalam mengajukan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), begitupula dengan perbaikan-perbaikan administrasi lain yang harus menjadi perhatian serius karena menjadi temuan yang berulang-ulang pada saat verifikasi LPJ setiap bulannya. Sekretariat PPK harus punya strategi khusus untuk keluar dari kondisi saat ini yaitu dengan meningkatkan koordinasi dengan bagian keuangan KPU Kabupaten serta melaksanakan fungsi kontrol yang lebih serius terhadap kinerja badan adhoch di tingkat bawah yaitu PPS” ungkap Nem. Selanjutnya Efraim Tule Pao selaku operator aplikasi SITAB KPU Kabupaten Rote Ndao menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi SITAB bagi Sekretaris PPK bersama operator SITAB tingkat Kecamatan se-Kabupaten Rote Ndao Hadir dalam Kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao bersama jajaran Sekretariat, Polres Rote Ndao, serta Sekretaris PPK dan Staf Pengelola Keuangan PPK.

KPU SERAHKAN HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Rote Ndao menyerahkan Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Calon Sementara di Aula KPU Kabupaten Rote Ndao, Sabtu(5/8/2023). Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Persiapan Pencermatan Daftar Calon Sementara, Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Jorhans H. Maak menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) serta memandu diskusi. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan kepada Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Rote Ndao. Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao menunjukan bahwa dari 365 (tiga ratus enam puluh lima) bakal calon yang diajukan oleh 15 (lima belas) partai politik tingkat Kabupaten Rote Ndao pada masa perbaikan, yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 319 (tiga ratus sembilan belas) bakal calon dan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 46 (empat puluh enan) bakal calon.

KPU AKAN LUNCURKAN APLIKASI SIPARMAS

#TemanPemilih, Rabu 2/8/2023 Ketua KPU RI Hasyim Ashari membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Sosialisasi Pendidikan Pemilih Zona III di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Kegiatan rapat kerja dilaksanakan selama 3 (tiga) hari (2-4/8/2023) dengan Peserta Kegiatan antara lain Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih Parmas dan Kabag serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Pelaksanaan kegiatan rapat kerja ini bertujuan untuk membuka cakrawala baru bagaimana melakukan sosialisasi pendidikan pemilih yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan ke depan. Menurut Hasyim, bahwa KPU ibarat Rumah dan divisi Parmas merupakan terasnya. Orang mau masuk ke ruang tamu dan ruang-ruang lainnya dari KPU pasti melewati teras yakni Divisi Parmas. Orang mengenal KPU, apa yang dilakukan KPU, dan apa itu Pemilu, semuanya melalui Divisi Parmas. Sehingga Posisi Divisi parmas dalam pelaksanaan Pemilu menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan sosialisasi pendidikan pemilih antara lain : Waktu pelaksanaan Sosialisasi (berkaitan dengan tahapan berjalan) Materi Sosialisasi (apa yang mau disampaikan) Siapa yang menyampaikan Sosialisasi serta Audens atau target sosialisasi Dari aspek-aspek tersebut, KPU akan mengeluarkan satu aplikasi yang diberi nama SIPARMAS yang akan sangat membantu KPU dalam mengukur indeks pelaksanaan kegiatan hingga partisipasi publik dalam setiap pelaksanaan tahapan Pemilu, tegas Hasyim. Turut hadir saat kegiatan dan juga memberikan arahan, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi August Mellaz, Divisi Hukum dan Pengawasan Mochammad Afifuddin dan Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan logistik Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

KPU KABUPATEN ROTE NDAO LAKUKAN KLARIFIKASI DOKUMEN PERBAIKAN BAKAL CALON ANGGOTA DPRD

#TemanPemilih, Sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pasal (46) ayat (1), bahwa “dalam hal terdapat keraguan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang”, maka KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen persyaratan Bakal Calon (bacalon) Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada hari Rabu s.d Minggu (26 s.d 30 Juli 2023). Tim dibagi dalam 4 (empat) tim yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU serta  staf sekretariat dengan rincian sebagai berikut : Tim 1 melakukan klarifikasi Ijazah ke Universitas Katolik Soegijapranata Semarang; Tim 2 melakukan klarifikasi keabsahan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani serta bebas Narkoba ke Rumah Sakit Tingkat II Udayana Denpasar ; Tim 3 melakukan klarifikasi terhadap keabsahan Surat Keterangan Sehat Jasmani ke Rumah Sakit Umum Prof. W. Z. Johannes Kupang ; dan Tim 4 melakukan klarifikasi keabsahan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani ke Rumah Sakit Tk. III Wirasakti Kupang. Hasil klarifikasi digunakan sebagai dasar penentuan status verifikasi administrasi perbaikan syarat bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao pada Pemilu Tahun 2024. 

Populer

Belum ada data.