
#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao melakukan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) 1 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mbali Lendeiki Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao (Jumat/19/05/2023). Pelantikan digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao yang dilakukan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meysias F.P. Dama, dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rote Ndao, rohaniawan, rekan- rekan PPK dan PPS, Pers yang dilakukan juga secara daring. Penggantian Antar Waktu dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas Ketua PPS Desa Mbali Lendeiki dengan inisial (TYL) dan Anggota PPS dengan inisial (WAL) yang ditemukan melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas sebagai penyelenggara Adhoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 karena meninggalkan tugas tanpa ijin tertulis untuk kepentingan pribadi ditengah padatnya Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP) dan tidak terlibat dalam menyiapkan dan mengikuti Rapat pleno terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara tingkat Desa Mbali Lendeiki secara langsung. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan evaluasi dan menetapkan dalam Keputusan nomor 175 Tahun 2023 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa Mbali Lendeiki Kecamatan Ndao Nuse untuk Pemilu 2024 bahwa yang bersangkutan DIBERHENTIKAN dengan hormat dan selanjutnya mengangkat Fardi Yulion Fatuli sebagai pengganti antarwaktu Anggota PPS Mbali Lendeiki Pemilu 2024, sedangkan untuk Anggota PPS inisial (WAL) diberikan peringatan. Selanjutnya KPU Kabupaten Rote Ndao juga memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota PPK Ndao Nuse Korwil Mbali Lendeiki karena dianggap lalai dalam pelaksanaan tugas yang ditandai dengan kurangnya intensitas monitoring terhadap keberadaan ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Mbali Lendeiki sehingga yang bersangkutan tidak berada ditempat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam Rapat Pleno terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Desa Mbali Lendeiki Secara Langsung.