Berita Terkini

BIMBINGAN TEKNIS PENCEGAHAN PELANGGARAN KODE ETIK, DAN PERILAKU, SUMPAH/JANJI DAN ATAU PAKTA INTEGRITAS BADAN ADHOC PENYELENGGARA PEMILU 2024

#TemanPemilih Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao gelar Bimbingan Teknis Pencegahan Pelanggaran Kode Etik, Dan Perilaku, Sumpah/Janji Dan Atau Pakta Integritas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 di Aula New Hotel Ricky Ba’a, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Pukul 10.00 WITA pada Rabu(24/05/23). Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie yang dalam sambutannya, mengingatkan kepada Anggota PPK dan Ketua PPS se-Kabupaten Rote Ndao bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum tidak dapat di tolerir sehingga PPK dan PPS   harus  disiplin dalam melaksanakan tahapan menuju Pemilu Tahun 2024. Meysias F.P. Dama selaku anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Hukum dan Pengawasan dalam kesempatan tersebut membawakan materi Bimbingan Teknis tentang bagaimana Pencegahan terhadap Pelanggaran Kode Etik, Dan Perilaku, Sumpah/Janji Dan Atau Pakta Integritas Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024. Sebelum penutupan kegiatan, Peserta yang terdiri dari Anggota PPK Divisi Hukum dan Pengawasan serta ketua PPS se-Kabupaten Rote Ndao diberikan penguatan kelembagaan oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao.

KPU KABUPATEN ROTE NDAO JATUHKAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PANITIA AD HOCK PEMILU 2024

#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao melakukan pelantikan Penggantian Antar Waktu (PAW) 1 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Mbali Lendeiki Kecamatan Ndao Nuse, Kabupaten Rote Ndao (Jumat/19/05/2023). Pelantikan digelar di Aula Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao yang dilakukan langsung oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Meysias F.P. Dama, dengan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rote Ndao, rohaniawan, rekan- rekan PPK dan PPS, Pers yang dilakukan juga secara daring. Penggantian Antar Waktu dilakukan berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksan dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas Ketua PPS Desa Mbali Lendeiki dengan inisial (TYL) dan Anggota PPS dengan inisial (WAL)  yang ditemukan melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan atau pakta integritas sebagai penyelenggara Adhoc untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 karena meninggalkan tugas tanpa ijin tertulis untuk kepentingan pribadi ditengah padatnya Tahapan Pemuktahiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan(DPSHP) dan tidak terlibat dalam menyiapkan dan mengikuti Rapat pleno terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara tingkat Desa Mbali Lendeiki  secara langsung. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan evaluasi dan menetapkan dalam Keputusan nomor 175 Tahun 2023 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Panitia Pemungutan Suara di Desa Mbali Lendeiki Kecamatan Ndao Nuse untuk Pemilu 2024 bahwa yang bersangkutan DIBERHENTIKAN dengan hormat dan selanjutnya mengangkat Fardi Yulion Fatuli sebagai pengganti antarwaktu Anggota PPS Mbali Lendeiki Pemilu 2024, sedangkan untuk Anggota PPS inisial (WAL) diberikan peringatan. Selanjutnya KPU Kabupaten Rote Ndao juga memberikan peringatan kepada Ketua dan Anggota PPK Ndao Nuse Korwil Mbali Lendeiki karena dianggap lalai dalam pelaksanaan tugas yang ditandai dengan kurangnya intensitas monitoring terhadap keberadaan ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara Desa Mbali Lendeiki sehingga yang bersangkutan tidak berada ditempat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam Rapat Pleno terbuka Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Desa Mbali Lendeiki Secara Langsung.

3 dari 18 PARPOL TINGKAT KABUPATEN ROTE NDAO TIDAK LOLOS KE TAHAP VERIFIKASI ADMINISTRASI BAKAL CALON

#Teman_Pemilih, 14/5/2023 merupakan hari terakhir jadwal pengajuan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten oleh Partai Politik. Ada 7 (tujuh) partai politik tingkat Kabupaten Rote Ndao yang mengajukan pendaftaran bakal calonnya antara lain : Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Gelora. Dari seluruh partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon, terdapat 3 partai politik yang melakukan pengajuan pada waktu terakhir yaitu Partai Buruh yang melakukan registrasi pada pukul 23.23 Wita, Partai Bulan Bintang pada pukul 23.33 Wita dan Partai Gelora Pada Pukul 23.47 Wita dengan lebih dahulu menyampaikan surat nomor 073/SPEM/DPD-GLR/53.14/V/2023 Perihal Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Daerah Kabupaten Rote Ndao Belum melalui SILON sehingga pengajuan pendaftaran bakal calon dari partai Gelora dilakukan secara manual. Proses pemeriksaan dokumen pengajuan pendaftaran bakal calon partai Gelora dilakukan hingga pukul 02.30 Wita pada 15/5/2023 yang selanjutnya diakhiri dengan penyerahan Tanda Terima Dokumen serta Berita Acara penyerahan dokumen pendaftaran. Turut hadir hingga penandatanganan tanda terima serta Berita Acara penyerahan dokumen pendaftaran antara lain Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Media, serta Pengamanan dari Kepolisian Resort Rote Ndao. Kegiatan penerimaan pendaftaran diakhiri dengan konfrensi pers yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Jorhan H. Maak serta Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao Tarsis Toumeluk terkait dengan Status penyerahan dokumen pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao oleh partai politik yang DITERIMA dan DIKEMBALIKAN.

LIMA PARTAI POLITIK MENGAJUKAN PENDAFTARAN BAKAL CALON LEGISLATIF KE KPU KABUPATEN ROTE NDAO PADA HARI KE 13 JADWAL PENDAFTARAN BAKAL CALON

#Temanpemilih, Sabtu (13/05/2023) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, 5 (Lima) Partai Politik menyampaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) pada pukul 09.40 WITA, Partai Golongan Karya (GOLKAR) pukul 10.00 WITA, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) pada pukul 11.34 WITA, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pukul 13.32 WITA dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pukul 15.00 WITA.   Rombongan partai politik beserta pendukungnya diterima oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao di Aula Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao. Dari hasil pemeriksaan dokumen persyaratan, partai politik dengan status DITERIMA adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya pada pukul 08.26 Wita Partai Nasiona Demokrat (NasDem) kembali mendaftar untuk kedua kalinya dan berdasarkan pemeriksaan dokumen  partai politik Nasional Demokrat( NasDem) dinyatakan DITERIMA.   Dalam arahan kepada partai politik yang mendaftar, Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie menyarankan partai politik untuk mempersiapkan dokumen-dokumen secara teliti agar sekali jalan dengan artian berkas tidak dikembalikan karena belum lengkap. Sebagai informasi, sampai dengan hari ke 13 ini sudah 9 (Sembilan) Partai yang telah mengajukan pendaftaran bakal calon ke KPU Kabupaten Rote Ndao dengan status DITERIMA dan LENGKAP sesuai dengan Aplikasi SILON dan berkas Hard yang dilampirkan yakni : Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Golongan Karya (GOLKAR) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PERBAIKAN DPS TINGKAT KABUPATEN ROTE NDAO PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

#TemanPemilih, KPU Kabupaten Rote Ndao Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Rote Ndao di Aula New Hotel Ricky Ba’a, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Pukul 19.00 WITA sampai selesai pada Jumat (13/05/2023). Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie dan didampingi oleh anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Jorhans Maak, Agabus Lau, Hofra Anakay, Meysias Dama dan Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao Nem Daniel Junias Pah. Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rote Ndao di 119 Kelurahan/Desa dan 447 TPS, dengan jumlah Pemilih Aktif sebanyak 100.925 orang dan Jumlah Pemilih Baru sebanyak 531 orang. Dari data tersebut diketahui bahwa Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.871 orang, dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 786 orang dengan data Pemilih Potensial Non KTP-El sebanyak 7.538 orang. Hadir juga dalam kegiatan tersebut jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Rote Ndao, Ketua dan Anggota  Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Polres Rote Ndao, Dandim 1627 Rote Ndao, Perwakilan Lapas Kabupaten Rote Ndao, Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Partai Politik calon peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Rote Ndao, Ketua dan Anggota PPK divisi program dan data se-Kabupaten Rote Ndao serta Insan Pers.  

TIGA PARTAI POLITIK MENGAJUKAN PENDAFTARAN BAKAL CALON KE KPU KABUPATEN ROTE NDAO PADA HARI KE 11 JADWAL PENDAFTARAN BAKAL CALON.

#TemanPemilih, Kamis (11/05/2023) bertempat di Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao, 3 (tiga) Partai Politik menyampaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu Tahun 2024 yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada pukul 10.26 Wita, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pukul 13.50 Wita, dan Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada pukul 14.55. Rombongan pendukung partai politik diterima oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Rote Ndao di aula Kantor KPU Kabupaten Rote Ndao dengan  catatan bahwa partai politik dengan status DITERIMA adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk  Partai Nasional Demokrat (NasDem) berdasarkan pemeriksaan dokumen, ditemukan bahwa ada perbedaan susunan nomor urut bakal calon antara Surat Persetujuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD oleh DPP Parpol dengan Formulir B-DAFTAR.BAKAL.CALON yang diserahkan partai politik baik pada SILON maupun dokumen Hard-nya serta kesalahan dalam penginputan foto bakal calon dan gelar pada beberapa nama bakal calon. Terhadap temuan pemeriksaan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon partai NasDem untuk diperbaiki pada masa pendaftaran bakal calon yakni hingga tanggal 14 Mei 2023 Pukul 23.59 Wita Turut hadir dalam proses penerimaan pendaftara bakal calon, Ketua dan Anggota BAWASLU kabupaten Rote Ndao, Perwakilan POLRES Rote Ndao, dan Pers.

Populer

Belum ada data.