Opini

MERAWAT SILATURAHMI, MENEGUHKAN DEMOKRASI DI ROTE NDAO

Oleh : Agabus Lau – Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao   Masyarakat awam sering kali memahami demokrasi sebatas proses memilih pemimpin: datang ke tempat pemungutan suara, mencoblos, lalu menunggu hasilnya diumumkan. Padahal demokrasi yang sehat tidak hanya berdiri di atas prosedur pemungutan suara. Ia bertumbuh dari sesuatu yang lebih mendasar—kepercayaan publik, kesadaran warga, serta hubungan sosial yang terjaga di tengah masyarakat. Tanpa fondasi itu, demokrasi mudah kehilangan maknanya meskipun secara prosedural berjalan dengan baik. Di tengah kehidupan masyarakat yang beragam, bulan Ramadhan selalu menghadirkan ruang kebersamaan yang istimewa. Ramadhan bukan hanya momentum spiritual bagi umat Muslim, tetapi juga momentum sosial yang mempertemukan banyak orang dalam suasana yang hangat dan penuh kekeluargaan. Tradisi berkumpul, berbagi, dan saling menyapa di bulan ini menghadirkan ruang perjumpaan yang memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat. Dari ruang-ruang kebersamaan seperti inilah nilai persaudaraan dan saling percaya terus dirawat. Melihat potensi kebersamaan yang lahir dari suasana Ramadhan tersebut, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao memanfaatkannya melalui Program SeDap Ramadhan (Safari Demokrasi Partisipatif). Program yang diprakarsai oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dirancang sebagai ruang silaturahmi antara penyelenggara pemilu dengan masyarakat di berbagai masjid selama bulan Ramadhan. Melalui perjumpaan yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan, tercipta kesempatan untuk membangun komunikasi yang lebih dekat dan terbuka antara lembaga publik dan masyarakat. Namun SeDap Ramadhan tidak dimaksudkan sekadar sebagai kunjungan seremonial. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam menjalankan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Pendekatan yang dilakukan pun tidak selalu melalui sosialisasi formal, melainkan melalui perjumpaan yang lebih humanis dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Dalam percakapan yang terjadi di tengah suasana kebersamaan, nilai-nilai demokrasi dapat disampaikan secara sederhana namun tetap bermakna. Pendidikan pemilih berkelanjutan sendiri merupakan bagian penting dalam penguatan demokrasi. Program ini bertujuan memberikan informasi, pengetahuan, dan pemahaman tentang kepemiluan kepada masyarakat secara terus-menerus, tidak hanya menjelang pemilu atau pemilihan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya memahami proses teknis pemilu, tetapi juga menyadari peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dalam kehidupan demokrasi.   Pendekatan semacam ini menjadi semakin relevan ketika dikaitkan dengan karakter kehidupan sosial masyarakat di daerah seperti Rote Ndao. Kehidupan masyarakat yang erat dengan nilai kebersamaan, gotong royong, dan saling menghormati menjadikan dialog sosial sebagai cara yang efektif untuk membangun kesadaran bersama. Dalam lingkungan sosial yang seperti ini, silaturahmi bukan sekadar tradisi, melainkan juga sarana untuk memperkuat rasa saling percaya. Kepercayaan publik sendiri merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Proses pemilu yang transparan dan akuntabel memang menjadi syarat utama, tetapi kepercayaan masyarakat tidak hanya dibangun melalui mekanisme teknis semata. Ia juga tumbuh dari kedekatan sosial antara lembaga publik dan masyarakat yang dilayani. Ketika komunikasi berlangsung terbuka dan masyarakat merasa dihargai, partisipasi dalam kehidupan demokrasi pun akan tumbuh secara alami. Di sisi lain, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru bagi kehidupan demokrasi. Arus informasi yang begitu cepat melalui media digital membuka peluang bagi penyebaran disinformasi dan berita bohong. Ditambah lagi dengan praktik politik uang yang masih menjadi persoalan dalam berbagai kontestasi politik. Tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dapat dengan mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan atau oleh praktik-praktik yang merusak integritas pemilu. Karena itu, pendidikan pemilih menjadi semakin penting. Masyarakat yang memiliki literasi demokrasi yang baik akan lebih mampu bersikap kritis, tidak mudah terprovokasi, serta berani menolak praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai demokrasi. Pemilih yang sadar dan berintegritas pada akhirnya menjadi kunci lahirnya proses demokrasi yang sehat dan bermartabat. Dalam konteks inilah program SeDap Ramadhan menemukan maknanya yang lebih luas. Kegiatan ini tidak hanya mempererat silaturahmi antara penyelenggara pemilu dan masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menumbuhkan kesadaran demokrasi secara berkelanjutan. Dari ruang-ruang kebersamaan di bulan Ramadhan, pesan tentang pentingnya partisipasi, kejujuran, dan tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi dapat terus ditumbuhkan. Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang mekanisme politik, melainkan juga tentang kehidupan bersama. Ia tumbuh dari masyarakat yang mampu menjaga persaudaraan, menghargai perbedaan, dan membangun kepercayaan satu sama lain. Ketika silaturahmi terus dirawat dan pendidikan pemilih dilakukan secara berkelanjutan, fondasi demokrasi akan semakin kokoh. Dari ruang-ruang kebersamaan itulah harapan tentang demokrasi yang damai, partisipatif, dan bermartabat terus tumbuh di Rote Ndao.

PEREMPUAN DAN DEMOKRASI MODERN

Oleh: Zifyohn D Sanu Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia PEREMPUAN DAN DEMOKRASI MODERN: Catatan dari Ujung Selatan Nusantara Demokrasi sering kali kita definisikan secara sederhana sebagai pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Namun, jika kita menengok ke belakang, sejarah mencatat bahwa perjalanan menuju kesetaraan ini tidaklah instan. Selama berabad-abad, definisi "rakyat" seolah memiliki batas yang tidak terlihat, di mana suara perempuan sering kali hanya menjadi gema di ruang-ruang domestik, tanpa memiliki akses yang nyata di panggung pengambilan keputusan publik. Padahal, jika kita merefleksikan kembali esensi kedaulatan, demokrasi tanpa keterlibatan penuh perempuan adalah demokrasi yang kehilangan separuh ruhnya. Kehadiran perempuan bukan sekedar upaya memenuhi tuntutan zaman atau pelengkap administratif untuk menggugurkan kewajiban regulasi. Lebih dari itu, ia adalah syarat mutlak bagi kesehatan sebuah sistem politik yang benar-benar mewakili seluruh lapisan masyarakat. Di era modern ini, kita tidak lagi bicara tentang memberi ruang kepada perempuan, melainkan mengakui bahwa ruang itu memang hakikatnya milik bersama. Dalam lanskap politik kontemporer, keterlibatan perempuan menjadi indikator sejauh mana sebuah bangsa telah beranjak dari cara pandang lama yang kaku. Di Indonesia, dan khususnya di wilayah kita di Rote Ndao, transformasi ini mulai menunjukkan wajah yang optimis. Kita mulai melihat bahwa partisipasi tidak lagi hanya diukur dari kehadiran fisik di bilik suara, tetapi juga dari kontribusi pemikiran yang mewarnai kebijakan publik. Lebih dari Sekadar Angka Keterlibatan perempuan dalam demokrasi modern bukan hanya soal memenuhi kuota kursi di parlemen. Ini adalah tentang inklusivitas perspektif. Ketika perempuan terlibat dalam pengambilan kebijakan, isu-isu strategis seperti akses pendidikan anak, ketahanan pangan keluarga, dan kesehatan reproduksi bertransformasi menjadi agenda nasional yang krusial. Di Rote Ndao, geliat ini mulai tampak nyata. Peningkatan jumlah perempuan yang mengambil peran sebagai penyelenggara pemilu di tingkat PPS hingga KPPS menjadi sinyal positif bahwa kesadaran untuk mengawal integritas suara tidak lagi terfragmentasi oleh gender. Dinamika Kepemimpinan: Belajar dari Kedewasaan Politik Rote Ndao Demokrasi modern saat ini penuh dengan polarisasi dan itu membutuhkan gaya kepemimpinan yang kolaboratif. Riset dari Alice Eagly (2001) serta berbagai kajian sosiologi politik di Indonesia—termasuk studi dari Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI—menunjukkan bahwa pemimpin perempuan memiliki kecenderungan kuat untuk mengedepankan komunikasi lintas kelompok serta solusi jangka panjang yang berbasis pada kesejahteraan sosial. Gaya kepemimpinan yang inklusif ini menjadi energi penting untuk meredam tensi politik yang sering kali terlalu maskulin dan konfliktual. Bumi Ti’i Langga telah memberikan teladan dalam hal ini. Hadirnya figur perempuan di posisi-posisi strategis kepemimpinan daerah dalam beberapa periode terakhir menunjukkan bahwa masyarakat Rote Ndao telah memiliki kedewasaan politik dalam menilai kompetensi melampaui sekat gender. Bagi kita di KPU, fenomena ini adalah bukti bahwa iklim demokrasi di ujung selatan Nusantara kian inklusif, memberikan ruang bagi siapa saja yang memiliki integritas untuk mengabdi. Tantangan di Ruang Digital: Dari Stigma hingga Kekerasan Simbolik Meski ruang demokrasi kian terbuka lebar melalui teknologi, tantangan bagi perempuan pun berevolusi ke bentuk yang lebih personal dan tajam. Kita melihat munculnya kekerasan simbolik di ruang siber, di mana serangan sering kali tidak lagi menyasar pada visi, misi, atau kapasitas intelektual seorang perempuan, melainkan pada aspek domestik, penampilan fisik, hingga karakter moralnya. Serangan di ruang digital ini sering kali berbentuk objektifikasi, penyebaran disinformasi berbasis gender, hingga komentar-komentar seksis yang bertujuan untuk meruntuhkan kepercayaan diri perempuan di ruang publik. Inilah yang disebut sebagai upaya pembungkaman suara perempuan melalui intimidasi psikologis. Ketika seorang perempuan dikritik bukan karena kebijakannya, melainkan karena perannya sebagai ibu atau istri, maka di situlah demokrasi kita sedang mengalami kemunduran. Sebagai penyelenggara, kita menyadari bahwa keamanan digital adalah syarat mutlak bagi partisipasi yang sehat. Demokrasi modern tidak boleh membiarkan ruang siber menjadi "rimba" yang menakutkan bagi kaum perempuan. Kita harus mendorong terciptanya ekosistem digital yang menghargai keberagaman pendapat tanpa harus merendahkan martabat gender. Menjamin keamanan digital bagi setiap warga negara bukan hanya soal perlindungan data, tapi soal melindungi hak setiap individu untuk bersuara tanpa rasa takut akan perundungan. Kesimpulan Demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang mampu mencerminkan wajah masyarakat secara utuh. Selama perempuan masih mengalami hambatan untuk bersuara, selama itu pula demokrasi kita berjalan pincang. Menempatkan perempuan di posisi strategis bukan sekadar tindakan adil secara moral, melainkan langkah cerdas untuk kemajuan bangsa. Sebagai bagian dari KPU Kabupaten Rote Ndao, saya mengajak seluruh perempuan di daerah ini: mari menjadi bagian dari sejarah. Baik sebagai pemilih yang kritis dan cerdas, maupun sebagai penyelenggara yang berintegritas. Mari kita pastikan bahwa dari titik terselatan Indonesia ini, suara perempuan ikut menentukan arah masa depan bangsa.                                                                                                                             

HARGA SEBUAH PENA DAN SUARA YANG TERBUNGKAM DALAM KESUNYIAN

HARGA SEBUAH PENA DAN "SUARA" YANG TERBUNGKAM DALAM KESUNYIAN Oleh: Zifyohn D Sanu Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Membaca berita tentang seorang anak yang mengakhiri hidupnya karena permintaannya akan buku tulis dan pena ditolak orang tuanya adalah jenis berita yang membuat kita ingin berhenti sejenak dari segala keriuhan politik. Bayangkan, di tengah obrolan kita yang tinggi tentang pertumbuhan ekonomi dan kemajuan digital, ada seorang anak di sudut negeri ini  tepatnya di desa naruwolo,kecamatan jerebuu kabupaten Ngada, yang merasa nyawanya lebih murah harganya dibandingkan satu set alat tulis yang bahkan tidak sampai sepuluh ribu rupiah. Kejadian ini bukan cuma soal kemiskinan. Ini adalah tamparan keras bagi siapa saja yang selama ini berteriak lantang tentang keberhasilan demokrasi kita. Demokrasi Itu Bukan Cuma Soal Coblosan Kita seringkali salah kaprah. Kita menganggap demokrasi itu sukses kalau pemilunya lancar,aman tidak ada kerusuhan, dan partisipasi pemilih tinggi. Tapi tragedi ini mengingatkan kita pada satu hal mendasar: demokrasi tidak boleh berhenti di bilik suara. Apa gunanya pemilu yang megah kalau suara rakyat hanya dianggap penting setiap lima tahun sekali? Demokrasi yang sejati seharusnya bisa menjamin bahwa hal-hal kecil seperti buku dan pena tersedia bagi setiap anak. Negara seharusnya malu jika ada orang tua yang harus menangis, atau bahkan merasa gagal sebagai manusia, hanya karena ketiadaan biaya untuk mendukung pendidikan anaknya. Jika untuk membeli sebuah buku tulis—sebuah benda yang menjadi syarat dasar bagi seorang anak untuk bermimpi—ia harus menukarnya dengan nyawa, maka kita perlu bertanya dengan jujur: sebenarnya untuk siapa kemajuan yang selama ini kita pamerkan? Apakah kemajuan itu hanya milik mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan, sementara anak-anak di pinggiran dibiarkan bertarung sendiri dengan kemiskinan yang mencekik? Antara Narasi Elit dan Realitas Pahit Seringkali kita mendengar pidato-pidato hebat tentang "Indonesia Emas" atau indeks pembangunan yang naik. Namun, kisah anak ini membuktikan bahwa ada jurang yang sangat lebar antara statistik di atas kertas dengan kenyataan di lapangan. Bagi sebagian orang, uang sepuluh ribu mungkin hanya harga sekali parkir atau setengah harga kopi kekinian. Namun bagi keluarga yang terhimpit, uang sekecil itu bisa menjadi beban mental yang luar biasa berat. Dalam konteks etika bernegara, kegagalan melindungi satu nyawa anak karena alasan sepele seperti ini adalah sebuah kegagalan sistemik. Pendidikan sering disebut sebagai "senjata" untuk mengubah nasib. Tapi bagaimana anak-anak kita mau berperang mengubah nasib jika senjatanya saja—pena dan buku—tidak mampu mereka beli? Ini adalah satire yang menyakitkan. Kita seolah-olah menyuruh mereka berlari, tapi kakinya kita ikat dengan rantai kemiskinan. Momentum untuk Benar-Benar "Hadir" Ini adalah sebuah tragedi, tapi juga harus menjadi alarm keras. Pemerintah, dari tingkat daerah sampai pusat, tidak boleh lagi hanya hadir lewat spanduk-spanduk jargon atau janji manis saat kampanye. Kehadiran negara itu harus nyata, harus bisa dirasakan langsung di dapur-dapur warga yang kesusahan. Kita butuh pemimpin yang tidak hanya pandai mengolah angka, tapi juga punya hati untuk mendengar tangisan yang lirih. Aparat pemerintah di tingkat terbawah seharusnya punya kepekaan untuk mendeteksi mana keluarga yang benar-benar sedang berada di titik nadir. Jangan sampai urusan administratif atau prosedur yang berbelit-belit menghalangi hak dasar seorang anak untuk tetap hidup dan belajar. Jangan biarkan sekolah hanya "gratis" di papan pengumuman, sementara biaya operasional harian tetap membuat orang tua sesak napas. Kita butuh solusi yang lebih membumi, yang memastikan tidak ada lagi anak yang merasa putus asa hanya karena selembar kertas kosong. Menjaga Suara Masa Depan Setiap anak yang lahir adalah pemegang saham masa depan bangsa ini. Mereka adalah "suara" yang akan menentukan arah negara kita beberapa dekade ke depan. Jika hari ini kita membiarkan suara-suara itu hilang dalam kesunyian hanya karena masalah alat tulis, maka kita sebenarnya sedang merusak masa depan kita sendiri. Terutama di daerah-daerah yang jauh dari pusat, tantangan ini terasa berkali-kali lipat lebih berat. Di sana, demokrasi bukan soal perdebatan ideologi yang rumit, tapi soal apakah besok anak-anak bisa sekolah atau tidak. Etika kepemimpinan yang paling tinggi bukan terletak pada kemenangan elektoral, tapi pada kemampuan seorang pemimpin untuk memastikan rakyatnya merasa aman dan punya harapan. Kematian anak ini adalah pengingat bahwa ada tanggung jawab moral yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan jabatan. Penutup: Mengembalikan Hati Nurani Kita Kita tidak bisa membawa anak itu kembali. Tapi kita bisa memastikan bahwa tidak ada lagi anak lain yang mengalami nasib yang sama. Kita harus menuntut agar janji-janji demokrasi yang selama ini kita banggakan benar-benar turun ke bumi. Jangan sampai buku dan pena menjadi barang yang harganya harus dibayar dengan air mata dan nyawa. Demokrasi harus punya hati. Ia harus mampu merangkul mereka yang paling lemah dan memastikan bahwa impian anak-anak kita tidak mati di ujung sebuah pena yang tak terbeli. Sebelum lebih banyak “suara” masa depan negara ini hilang dalam kesunyian, mari kita sadar: tugas kita belum selesai hanya karena kita sudah mencoblos di TPS. Tugas kita adalah menjaga agar cahaya harapan tetap menyala di setiap rumah, sekecil apapun itu.  

MEMBANGUN JEMBATAN INKLUSIVITAS: MENJAMIN HAK POLITIK KELOMPOK RENTAN DAN MARJINAL DALAM PEMILU

Oleh: Deddy I. B. Rondo Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa sering pemilu diselenggarakan, tetapi dari sejauh mana pemilu tersebut mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Dalam konteks inilah gagasan tentang pemilu inklusif menjadi sangat relevan, khususnya bagi kelompok rentan dan marjinal yang selama ini kerap berada di pinggiran proses demokrasi. Pemilu Inklusif dan Kelompok Masyarakat rentan Istilah inklusif sering kali dilekatkan secara sempit pada isu disabilitas. Padahal, secara konseptual, inklusivitas memiliki makna yang jauh lebih luas. Kata inclusion berarti mengajak masuk dan mengikutsertakan, sedangkan lawannya, exclusion, berarti memisahkan atau mengeluarkan. Dalam kehidupan bermasyarakat, inklusivitas menuntut penerimaan terhadap keberagaman serta penyediaan ruang dan kesempatan yang setara bagi semua orang. Keberagaman tersebut tidak hanya mencakup perbedaan suku, agama, ras, bahasa, gender, atau kelas ekonomi, tetapi juga ragam kemampuan fisik dan mental, kondisi geografis, usia, hingga identitas sosial tertentu. Lingkungan yang inklusif adalah lingkungan yang terbuka, ramah, bebas hambatan, dan menjunjung tinggi martabat manusia, sehingga setiap warga negara merasa aman dan nyaman dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Dalam konteks kepemiluan, pemilu inklusif adalah penyelenggaraan pemilu yang memastikan seluruh warga negara—termasuk kelompok rentan dan marjinal—memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi secara substantif, baik sebagai pemilih maupun sebagai kandidat, tanpa diskriminasi dan hambatan struktural. Pemilu inklusif bukan sekadar rutinitas administratif lima tahunan, melainkan proses demokrasi yang menjunjung prinsip No One Left Behind—tidak ada satu pun warga negara yang ditinggalkan. Kelompok rentan sendiri adalah mereka yang memiliki risiko lebih tinggi mengalami marginalisasi, diskriminasi, dan kekerasan. Di antaranya penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, dan sensorik), perempuan dalam kondisi rentan, masyarakat adat, penduduk wilayah terpencil, lansia, pekerja migran, warga binaan pemasyarakatan, hingga orang dengan kondisi kesehatan tertentu seperti HIV. Komnas HAM bahkan mengidentifikasi sedikitnya 19 kategori kelompok rentan dalam kaitannya dengan pemilu, yang menunjukkan betapa kompleks dan beragamnya tantangan inklusivitas demokrasi di Indonesia. Fondasi Hukum Pemilu Inklusif Komitmen terhadap pemilu inklusif sejatinya telah tertanam kuat dalam kerangka hukum nasional. UUD NRI Tahun 1945 menegaskan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum dan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, serta mengamanatkan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Lebih spesifik, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas secara eksplisit mewajibkan negara menjamin partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam seluruh tahapan pemilu. Hal ini diperkuat dengan Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 12 Tahun 2023 serta berbagai Peraturan KPU yang mengatur penyusunan daftar pemilih dan penyediaan TPS yang ramah disabilitas. Dengan demikian, secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup progresif. Tantangan utamanya bukan pada ketiadaan regulasi, melainkan pada bagaimana regulasi tersebut diterjemahkan secara konsisten di lapangan. Realitas di NTT dan Kabupaten Rote Ndao Di wilayah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, khususnya Kabupaten Rote Ndao, tantangan pemilu inklusif bersifat multifaktorial. Faktor geografis menjadi kendala utama. Banyak pemilih tinggal di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil dengan akses transportasi yang terbatas, sehingga berdampak langsung pada distribusi logistik, mobilitas penyelenggara, dan akses pemilih ke TPS. Hambatan administratif juga kerap dialami masyarakat adat, terutama dalam perekaman KTP-el akibat keterbatasan literasi, persoalan wilayah administrasi, atau akses layanan kependudukan. Akibatnya, tidak sedikit warga yang kehilangan hak pilih karena tidak terdaftar sebagai pemilih. Di sisi lain, keterbatasan akses informasi dan teknologi menyebabkan sosialisasi pemilu, termasuk informasi tentang visi-misi kandidat dan tata cara pemungutan suara, tidak tersampaikan secara optimal. Budaya patriarki yang masih kuat di sejumlah komunitas adat turut membatasi kemandirian politik perempuan. Sementara itu, pekerja migran dan mahasiswa yang terdaftar sebagai pemilih sering kali tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena jarak dan ketiadaan mekanisme yang adaptif, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Kesenjangan antara Regulasi dan Implementasi Realitas tersebut menunjukkan adanya jarak yang cukup lebar antara regulasi dan praktik. TPS yang secara aturan harus aksesibel, dalam praktiknya sering berdiri di lokasi berundak, berkerikil, atau menggunakan fasilitas umum yang tidak ramah bagi penyandang disabilitas dan lansia. Alat bantu seperti template braille kerap tidak tersedia atau tidak disosialisasikan dengan baik, sehingga asas kerahasiaan suara terpaksa dikorbankan. Masalah lainnya adalah akurasi data pemilih. Pendataan kelompok rentan sering kali belum detail dan kontekstual, menyebabkan petugas KPPS tidak siap memberikan pelayanan yang sesuai. Lebih jauh lagi, stigma sosial dan intimidasi—terutama terhadap kelompok minoritas gender dan seksual—masih menjadi realitas pahit yang menggerus keberanian mereka untuk berpartisipasi dalam pemilu. Perempuan pun masih sering diposisikan sebatas pemenuhan kuota, bukan sebagai subjek politik yang setara. Jalan ke Depan: Solusi dan Rekomendasi Menghadapi tantangan tersebut, dibutuhkan langkah strategis dan kolaboratif. Penyelenggara pemilu perlu melakukan pemutakhiran data pemilih secara proaktif dengan pendekatan jemput bola, meningkatkan kapasitas petugas KPPS melalui perspektif GEDSI, serta memastikan ketersediaan fasilitas dan alat bantu di setiap TPS. Pemetaan kelompok rentan berbasis wilayah menjadi prasyarat penting agar pendidikan pemilih dan pelayanan kepemiluan dapat dilakukan secara tepat sasaran, bahkan sebelum tahapan pemilu dimulai. Regulasi terkait pemilih rawat inap di rumah sakit, pekerja migran, dan mahasiswa yang terkendala jarak juga perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan kehilangan hak pilih. Pemerintah, khususnya Kemendagri dan Dukcapil, harus mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi kelompok marginal. Partai politik dituntut untuk tidak sekadar menjadikan inklusivitas sebagai jargon kampanye, tetapi benar-benar membuka ruang pencalonan bagi kelompok rentan. Sementara itu, masyarakat sipil dan mitra inklusi memiliki peran strategis dalam pemantauan dan edukasi politik di tingkat akar rumput. Penutup Pemilu inklusif adalah cermin kematangan demokrasi. Di daerah dengan tantangan geografis dan sosial seperti NTT dan Rote Ndao, negara dan seluruh pemangku kepentingan harus bekerja lebih keras untuk memastikan bahwa kedaulatan rakyat tidak hanya dinikmati oleh mereka yang kuat secara fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh penyandang disabilitas, lansia, perempuan adat, dan seluruh kelompok marjinal lainnya. Demokrasi hanya benar-benar bermakna ketika suara dari pelosok terjauh dapat didengar, dihormati, dan dihitung secara adil.

PEMILU DIANTARA PANDEMI COVID-19 DAN CUACA EKSTREM

oleh : Ardiansyah Faizal Benyamin Lola Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Rote Ndao   Sudah tiga tahun lebih kita terancam oleh virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19. Varian demi varian dari virus itu terus berkembang dan berganti yang tentu menjadi kekhawatiran kita bersama. Sejak pendemi ini terjadi, jutaan orang meninggal akibat serangan virus tersebut. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan kondisi pandemi ini akan berakhir, sehingga tidak menutup kemungkinan agenda pelaksanaan demokrasi melalui Pemilihan Umum serentak tahun 2024 masih diperhadapkan pada pandemi yang berkepanjangan. Selain kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 juga akan diperhadapkan dengan cuaca ekstrem oleh karena sebagian tahapan akan dilaksanakan dalam kondisi hujan, badai dan gelombang yang dapat menghambat proses distribusi  logistik termasuk pada hari Pemungutan Suara. Kondisi Pandemi Covid-19 Potensi penurunan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 merupakan dampak yang akan dihadapi apabila kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Berbagai fenomena akan muncul pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini seperti pembatasan kegiatan bergerak dan berkumpul, risiko kesehatan baik penyelenggara maupun pemilih, batasan berkampanye, batasan akses pemilih, hambatan terhadap mobilisasi  logistik pemilu, hingga tekanan dari aspek keuangan Negara yang pasti akan meningkat karena kebijakan Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Hal ini telah dibuktikan dengan kebijakan penambahan anggaran yang cukup fantastis hingga mencapai Rp.4.77 triliun setelah Rp.15 triliun lebih yang diajukan untuk Pilkada serentak tahun 2020 bagi 270 (dua ratus tujuh puluh) daerah. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa anggaran pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan Pemilu 2024 akan meningkat secara signifikan. Mempertahankan tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan Pemilu di tengah masa pandemi Covid-19 merupakan tantangan tersendiri yang harus dihadapi dan dikelola secara cermat oleh penyelenggara. Hal ini terjadi karena tidak mungkin 100 persen pemilih merasa aman dan yakin untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketakutan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh Covid-19 membuat masyarakat enggan menggunakan hak pilihnya dengan pertimbangan kesehatan. Hal ini tentunya menjadi problematika tersendiri bagi KPU untuk mencapai target partisipasi pemilih sebesar 77,5%. Penetapan regulasi dengan memperhatikan kondisi pandemi yang diharapkan dapat meyakinkan publik bahwa ketika memberikan hak pilihnya di TPS, pemilih aman dari penularan Covid-19 seperti yang pernah ditetapkan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 harus didukung pula dengan kesadaran masyarakat dalam memproteksi diri dengan menaati protokol kesehatan yang dianjurkan sehingga memberikan perlindungan bagi kehidupan masyarakat secara lebih luas sekaligus memutuskan mata rantai penularan covid-19. Kondisi Cuaca Ekstrem Salah satu aspek penting bagi keberhasilan Pemilihan Umum terletak pada keberhasilan penyelenggara dalam menyiapkan  logistik Pemilu di dalam suatu kegiatan manajemen logistik. Keberhasilan penyaluran  logistik tentu saja didukung oleh berbagai aspek dalam system  logistik seperti fasilitas, transportasi, pengadaan persediaan, komunikasi, penanganan, penyimpanan maupun kondisi cuaca. Penetapan Hari H Pemilu oleh KPU dalam Keputusan Nomor 21 Tahun 2022 menindaklanjuti hasil rapat kerja dengar pendapat antara Komisi II DPRRI, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI pada Senin 24 Januari 2022 adalah hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Zona Musim (ZOM) di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah mengalami Awal Musim Hujan pada kisaran bulan Oktober dan November dan puncak musim hujan terjadi pada bulan Januari dan Februari hingga April. Cuaca buruk dan gelombang tinggi saat tahapan Pemilu menjadi ancaman serius dalam distribusi  logistik Pemilihan Umum ke daerah-daerah di Indonesia. Pengalaman dalam Pemilu-Pemilu lalu, pemungutan suara di beberapa daerah terpaksa diundur akibat dari distribusi  logistik terganggu cuaca buruk. Ini terjadi karena sebagian besar pengiriman  logistik kepulau-pulau dilakukan lewat jalur laut. Cuacapun sulit diprediksi sebab badai bisa datang kapan saja. Angin kencang, ombak besar, datang bersamaan dengan turunnya hujan mengakibatkan jadwal kapal bisa berubah kapan saja, dan bahkan banyak yang ditunda. Cuaca ekstrem yang terjadi saat hari pemungutan suara juga dapat mengakibatkan banyak masyarakat yang kemungkinan tidak menggunakan hak suaranya saat pemungutan suara di TPS dan secara otomatis akan berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum. Menyikapi hal tersebut, maka tindakan preventif melalui penjadwalan pengiriman logistik Pemilu serentak ke wilayah kepulauan sudah harus dilakukan jauh-jauh hari dan maksimal sudah harus dirampungkan pada H-15 sebelum hari Pemungutan Suara dalam Pemilu Serentak tahun 2024, sehingga pendistribusian  logistik ke tingkat Kecamatan, Desa dan TPS dapat dikondisikan dengan alokasi waktu yang cukup. Kita berharap, sekalipun Pemilu tahun 2024 akan terlaksana di tengah pandemi covid-19 dan cuaca ekstrem, namun karena sudah merupakan agenda nasional yang telah diputuskan untuk mewujudkan pelaksanaan demokrasi, guna menghasilkan Pemimpin yang mampu mengelola Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan, maka KPU sebagai penyelenggara perlu menempuh segala upaya dengan memperhatikan aspek teknis secara cermat, teliti, dan detail. Siap dan memiliki kompetensi yang memadai untuk menyusun kebijakan sekaligus melakukan fungsi secara terukur dan proporsional, mampu berinovasi dan melahirkan terobosan yang relevan guna merespons dan mengurai kompleksitas, kerumitan, dan dinamika penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 di tengah masa pandemi Covid-19 dan tantangan cuaca ekstrem yang berlaku di Negara kita tercinta.  

Populer