
Hai Sobat Pemilih... Kamis, 7 april 2022, KPU Kab. Rote Ndao mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik pada Pemilu serentak Tahun 2024 melalui Channel YouTube Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Hasim Azhari selaku Anggota KPU RI, Rahmat Baja selaku Anggota Bawaslu RI dan DR. Baroto, S.H.,M.H dari Kemenkumham. Hasim Azhari menjelaskan tentang Proses pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Tahun 2024 berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 137 dan juga tentang Aplikasi Sipol yang merupakan alat bantu KPU dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang bersifat satu pintu dimana semua proses pendaftaran dan verifikasi berada di tingkat KPU RI, sedangkan KPU Kab/Kota dapat mengakses datanya lewat aplikasi Sipol. Pada kesempatan yang sama Rahmat Bagja menyampaikan bahwa fokus pengawasan dan isu krusial saat Pemilu serentak 2024 adalah SIPOL, Pendaftaran Partai Politik dan Penyerahan Data Keanggotaan di Kabupaten/Kota serta Pengawasan Verifikasi Kantor, dan Keterwakilan Perempuan di tingkat Nasional. Selanjutnya Baroto dalam materi yang dibawakan menyampaikan bahwa jumlah partai politik yang berbadan hukum saat ini adalah 75 partai politik dengan beberapa catatan antara lain : 1 Partai habis masa kepengurusan Tahun 2020 32 Parpol aktif secara administrasi (5 Tahun kebelakang) 41 Parpol tidak aktif (tidak melakukan agenda sebagaimana dalam AD/ART) 42 Parpol Tidak Memiliki Mahkamah Partai 33 Parpol memiliki Mahkamah Partai