Berita Terkini

KPU KABUPATEN ROTE NDAO GELAR SOSIALISASI PKPU NOMOR 10 TAHUN 2023 DAN BIMTEK PENGENALAN APLIKASI SILON

#Temanpemilih KPU Kabupaten Rote Ndao  melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Bimtek Aplikasi SILON Bagi Operator Parpol Tingkat Kabupaten Rote Ndao Dalam Pemilu Tahun 2024 di Aula New Hotel Ricky Ba’a, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Pukul 09.30 WITA sampai selesai pada Senin(24/04/23) Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Christian Dae Panie yang dalam sambutannya, menyampaikan pentingnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi dimana Partai Politik Tingkat Kabupaten Rote Ndao dapat mendengarkan secara langsung hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme  Pencalonan oleh Partai Politik dan mekanisme pengurusan dokumen administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten melalui penjabaran materi PKPU 10 Tahun 2023  dan juga penjelasan pihak-pihak terkait yang juga hadir pada saat kegiatan seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Polres, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah sakit, dan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao. Jorhans H. Maak selaku Anggota KPU Rote Ndao Divisi Teknis dalam kesempatan tersebut membawakan materi sosialisasi terkait PKPU 10 Tahun 2023 berkaitan dengan tahapan pencalonan, persyaratan pengajuan bakal calon, pembukaan akses SILON, dan mekanisme pendaftaran dalam aplikasi SILON. Sebelum penutupan kegiatan oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao, Peserta yang terdiri dari Pimpinan Partai Politik dan Admin SILON Parpol diberikan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SILON oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Ardiansyah Lola serta Admin SILON KPU Kabupaten Rote Ndao Petrus Paulus Leo.  Undangan yang hadir terdiri dari Perwakilan dari Polres Rote Ndao, BNN, Kejaksaan, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Rote Ndao, BAWASLU Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Partai Politik, Admin SILON Partai Politik.

PENETAPAN DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) DI KABUPATEN ROTE NDAO

Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao tengah disibukan mempersiapkan berbagai hal yang menjadi penyokong pelaksanaan pemilihan umum, salah satunya adalah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar Pemilih Sementara atau DPS Pemilu 2024 merupakan daftar nama warga yang terdaftar sebagai pemilih di pemilihan umum nanti. Akan tetapi, DPS ini masih bisa diperbaharui. Dengan catatan: jika ada perubahan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). DPS Pemilu 2024 disusun oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk data warga dalam negeri. Sebelum PPS menerima DPS Pemilu 2024, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 terlebih dahulu melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian) terhadap data pemilih. Mengutip Peraturan KPU nomor 7 Tahun 2022, setelah PPS menerima hasil Coklit Pantarlih Pemilu 2024, maka Panitia Pemungutan Suara akan memeriksa kelengkapan dokumen, kesesuaian data, serta mencocokan hasil Coklit Pantarlih dengan rekapitulasi hasil Coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit. Jika terdapat perubahan atau data yang kurang, maka PPS akan mengembalikan data pemilih kepada Pantarlih Pemilu 2024 untuk diperbaiki sebelum ditetapkan sebagai DPS dan DPT. Tata cara penyusunan DPS : PPS menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil Coklit Pantarlih Pemilu 2024; Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun dalam urutan pemilih per nama seperti Pemilih Baru, Pemilih Potensial DPTb, Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat, dan Perbaikan Data Pemilih; Daftar pemilih hasil pemutakhiran disusun berbasis TPS dengan menggunakan formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih; Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum; PPS menyampaikan daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam bentuk salinan digital kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; Daftar pemilih hasil pemutakhiran digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Daftar Pemilih Sementara hasil penetapan KPU Kabupaten Rote Ndao dapat dilihat pada link berikut ini : [KLIK DISINI]

KPU KABUPATEN ROTE NDAO GELAR RAPAT PLENO REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA(DPS) TINGKAT KABUPATEN ROTE NDAO PADA PEMILIHAN UMUM 2024

#Temanpemilih KPU Kabupaten Rote Ndao  Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Rote Ndao di Gedung New Hotel Ricky Ba’a, Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, Pukul 10.00 WITA sampai selesai pada Rabu (05/4/2023) Secara resmi, Kegiatan dibuka oleh ketua KPU Rote Ndao, Christian Dae Panie yang dalam sambutannya, menjelaskan bahwa data pemilih yang diplenokan masih banyak kekurangan sehingga perlu disempurnakan. “Siapapun yang memiliki kepentingan dan kepedulian, mohon bersama kita koreksi dan benahi data ini agar semua yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya,” ujar Christian Dae Panie, Ketua KPU Rote Ndao. Hasil Rekapitulasi Perubahan Pemilih Untuk DPS Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rote Ndao di 119 Kelurahan/Desa dan 447 TPS, dengan jumlah Pemilih Aktif sebanyak 102.283 orang dan Jumlah Pemilih Baru sebanyak 13.637 orang. Dari data tersebut diketahui bahwa Jumlah Pemilih Tidak Memenuhi Syarat sebanyak 17.547 orang, dan Perbaikan Data Pemilih sebanyak 18.833 orang dengan data Pemilih Potensial Non KTP-el sebanyak 2.676 orang. Hadir dalam Kegiatan tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, Sekretaris Kabupaten Rote Ndao bersama jajaran Sekretariat, Bawaslu Kabupaten Rote Ndao,Polres Rote Ndao, Dandim 1627 Rote Ndao, Pimpinan Lapas Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Dukcapil Kabupaten Rote Ndao, pimpinan kesbangpol Kabupaten Rote Ndao, Pimpinan Partai Politik calon peserta pemilu 2024 tingkat Kabupaten Rote Ndao, Ketua dan Anggota PPK divisi program dan data se-Kabupaten Rote Ndao, dan Insan Pers.

KPU KABUPATEN ROTE NDAO GELAR DEKLARASI PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao menggelar kegiatan Pencanangan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di lingkungan KPU Kabupaten Rote Ndao, pada Senin (03/04/2023). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut atas surat edaran nomor 252/PW.02-SD/11/2023, tentang Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) sebagai bagian dari komitmen lembaga negara sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilaya Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemeritah. Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie pada kesempatan tersebut membacakan  Deklarasi Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) yang disaksikan oleh Saksi-saksi antara lain Ketua Bawaslu Kabupaten Rote Ndao, Wakapolres Kabupaten Rote Ndao, dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Rote Ndao.  Dengan adanya pencanangan zona integritas tersebut, memastikan bahwa KPU kabupaten Rote Ndao berkomitmen melaksanakan pemilu tahun 2024 dengan menjunjung tinggi integritas. Puncak kegiatan ditandai dengan penandatanganan naskah Deklarasi Pencanangan dan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) oleh Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao dan para Saksi. Turut hadir saat kegiatan antara lain Sekretaris serta Pejabat Struktural dan Staff di lingkungan KPU Kabupaten Rote Ndao.

Monitoring Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran(DPSHP) Tingkat Desa/Kelurahan se-Kabupaten Rote Ndao

KPU Kabupaten Rote Ndao melakukan Monitoring Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) Tingkat Desa/Keluarahan pada 11 Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao yaitu Kecamatan Landu Leko, Rote Timur,Pantai Baru, Rote Tengah, Lobalain, Rote Selatan,Loaholu, Rote Barat, Rote Barat Laut, Rote Barat Daya, dan Ndao Nuse. bertempat di sekretriat PPS Desa/Keluarahan setempat, Kamis dan Jumat(30 dan 31/03/2023) Pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran (DPSHP) Tingkat PPS Desa/Keluarahan bertujuan untuk merekap hasil coklit yang yang telah dilaksanakan oleh Pantarlih untuk disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing tingkatan dan selanjutnya diteruskan ke KPU Kabupaten.  Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Pemuktahiran(DPSHP) Tingkat PPS Desa/Keluarahan dihadiri oleh, Panitia Pemungutan Suara(PPS), Pantarlih, Panwas Desa, Perangkat Desa,serta pengurus partai Peserta Pemilu tingkat Desa/Kelurahan. Tim monitoring KPU Kabupaten Rote Ndao dibagi ke dalam 5 kelompok dengan komposisi 1 (satu) orang Komisioner dan 5 (lima) orang sekretariat. 

Populer

Belum ada data.