Berita Terkini

Pantarlih Se-Kabupaten Rote Ndao Lakukan Coklit Serentak

Minggu (12/2/2023) dilaksanakan agenda besar dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) secara serentak seluruh Indonesia. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rote Ndao yang dibagi dalam 5 (lima) Tim, terdiri dari 1 (satu) orang komisioner dan 4 (empat) orang dari secretariat melakukan monitoring secara langsung di seluruh kecamatan di Kabupaten Rote Ndao minus Kecamatan Ndao Nuse yang mendapat perlakuan khusus yaitu secara daring karena merupakan kecamatan kepulauan. Monitoring tersebut untuk memantau secara langsung proses Pelantikan Pantarlih, Bimtek Pantarlih hingga kepada pelaksanaan coklit di berbagai wilayah dalam Kabupaten Rote Ndao. Gerakan coklit ini merupakan bagian dari proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih. Dipastikan dalam prosesnya, banyak melibatkan warga masyarakat sebab, Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) akan mendatangi satu per satu rumah warga. Dalam tugasnya, Pantarlih akan mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum tercatat dalam Formulir A-Daftar Pemilih. Serta, mencoret pemilih jika ditemukan tidak memenuhi syarat. Untuk itu masyarakat perlu mempersiapkan segala sesuatu saat menerima Pantarlih sebab coklit memastikan data pemilih lebih akurat

KPU Kabuaten Rote Ndao Melaksanakan Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Calon Anggota DPD RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao, melaksanakan verifikasi faktual terhadap 1.114 orang yang menjadi sampel pendukung bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI untuk Pemilu 2024.     Mulai kemarin (Rabu, 8/2), verifikasi faktual dilaksanakan dengan mendatangi langsung nama pendukung yang sesuai alamat tertera dalam data dukungan bagi bakal calon peserta Pemilu Anggota DPD. Verifikator Faktual dibagi dalam 5 (lima) tim untuk 4 Kecamatan di Kabupaten Rote Ndao antara lain Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Rote Barat Daya, Kecamatan Rote Barat Laut dan dan Kecamatan Pantai Baru.

DAPIL KABUPATEN ROTE NDAO BERUBAH?

#Teman_Pemilih, pesta demokrasi kian dekat, dan salah satu tahapan penting telah dilalui dengan baik. Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao telah sampai pada penghujungnya yakni keputusan penetapan daerah pemilihan  dan alokasi kursi oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Upaya-upaya KPU Kabupaten Rote Ndao dalam merancang dan menyampaikannya secara transparan kepada masyarakat, dengan menyelenggarakan 2 (dua) kali kegiatan uji publik kepada elemen masyarakat di hotel Ricky Ba'a membuahkan hasil yang menggembirakan sesuai dengan harapan mayoritas elemen masyarakat di kabupaten Rote Ndao.  Selain pelaksanaan kegiatan uji publik yang diselenggarakan, KPU Kabupaten Rote Ndao juga secara gencar mensosialisasikan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao melalui media sosial resmi dan Website untuk diketahui masyarakat secara luas. hal ini dibuktikan dengan tingginya jumlah antusiasme masyarakat yang memberikan tanggapan publik secara tertulis ditujukan kepada ketua KPU Kabupaten Rote Ndao.    Data tanggapan Publik tersebut dirangkum bersamaan dengan data hasil 2 (dua) kali uji publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Rote Ndao, selanjutnya diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi NTT untuk dilakukan pengkajian. Dan pada tanggal 6 Februari 2023, KPU RI secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang didalamnya juga menetapkan sebanyak 3 (tiga) Daerah Pemilihan di Kabupaten Rote Ndao dengan 25 (dua puluh lima) alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao untuk Pemilu tahun 2024, dengan rincian Daerah Pemilihan sebagai berikut : Dapil Rote Ndao I Kecamatan Lobalain Kecamatan Rote Barat Laut Kecamatan Loaholu Dapil Rote Ndao II Kecamatan Rote Selatan Kecamatan Rote Tengah Kecamatan Pantai Baru Kecamatan Rote Timur Kecamatan Landu Leko Dapil Rote Ndao III Kecamatan Rote Barat Daya Kecamatan Rote Barat Kecamatan Ndao Nuse Download Peraturan KPU nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024  [ Klik Disini ]

PPK TIGA KECAMATAN MELAKUKAN BIMTEK TATA KERJA PANTARLIH KEPADA PPS

Minggu 5/2/2023, menindaklanjuti hasil Bimbingan Teknis tata kerja Pantarlih oleh KPU Kabupaten Rote Ndao kepada PPK pada Sabtu 4/2/2023 di aula Hotel Ricky Ba’a, PPK Rote Barat Laut, Loaholu dan Rote Tengah menyelenggarakan Bimtek lanjutan di tingkat kecamatan bagi PPS. KPU Kabupaten Rote Ndao yang terdiri dari Komisioner dan Sekretariat dibagi dalam Tim untuk melakukan monitoring secara langsung ke-3 (tiga) Kecamatan dimaksud. Materi yang dibawakan oleh PPK terkait dengan tatakerja Pantarlih serta rambu-rambu yang harus dipatuhi pantarlih, dalam pelasanaan tugas. Sesuai arahan KPU, PPK juga menginformasikan kepada PPS bahwa Pantarlih Pemilu 2024 akan menggunakan aplikasi saat melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) kepada Pemilih yaitu aplikasi e-coklit sehingga pada kesempatan tersebut sebelum diskusi, PPS diberikan pengenalan Aplikasi e-coklit, sekaligus mekanisme pengoperasian aplikasi dimaksud.

BIMTEK PENGENALAN TATA KERJA PANTARLIH DALAM PELAKSANAAN COKLIT

KPU Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Dalam Rangka Persiapan Pantarlih Pemilihan Umum Tahun 2024 pada hari Sabtu, 4 Februari 2023 bertempat di Aula Hotel Ricky Ba’a. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh PPK, Se-Kabupaten Rote Ndao. Acara Bimtek dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie. Dalam sambutannya Chris menyampaikan baik PPK maupun KPU memiliki tugas dan tanggung jawab untuk selalu melakukan monitoring terhadap kinerja Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2024. Chris juga menegaskan agar dalam pelaksanaan tugas tersebut PPK senantiasa melakukan koordinasi dengan PPS di wilayah kecamatan masing-masing. Hal ini agar terbentuk sinergi yang solid antar Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilu. Selanjutnya disampaikan arahan dari Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Agabus Lau. Dalam arahannya terkait rekrutmen calon Pantarlih, Gab menegaskan kepada jajaran di tingkat Kecamatan agar cermat dalam melakukan tahapan rekrutmen. Harapannya agar diperoleh SDM Pantarlih yang memiliki kompetensi melaksanakan tugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan baik. Gab juga mengingatkan tentang timeline jadwal Pengumuman Pantarlih terpilih, dan Pelantikan Pantarlih. Materi Bimtek kemudian disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi Hofra Anakay yang menyampaikan apa saja tugas, fungsi, dan Cara Kerja Pantarlih. Hofra menekankan kepada peserta Bimtek tentang pentingnya ketelitian dalam pelaksanaan kegiatan coklit dan penyelesaian tahapan Pemutakhiran Data tepat waktu sesuai dengan jadwal Tahapan yang ditetapkan regulasi. Selanjutnya Divisi Hukum dan Pengawasan Meysias F. P Dama pada kesempatan yang sama juga menyampaikan tentang rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh pantarlih dalam pelaksanaan tugas. Acara kemudian ditutup dengan tanya jawab dan diskusi antara KPU dan peserta Bimtek serta pengenalan aplikasi e-Coklit oleh operator SIDALIH Ferdi M Pandie.

Sebanyak 357 Anggota Panitia Pemungutan Suara dilantik hari ini

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao Christian Dae Panie mengambil sumpah dan melantik 357 (tiga ratus lima puluh tujuh) anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu Serantak Tahun 2024 se-Kabupaten Rote Ndao. Acara pelantikan dilaksanakan di auditorium Ti'ilangga Permai, Kompleks Perkatoran Bupati Rote Ndao, Selasa (24/01/2023), dihadiri Sekda Rote Ndao Jonas M Selly mewakili Bupati Rote Ndao, Forkopimda, Ketua dan Anggota Bawaslu, Rohaniawan Kristen Protestan, Katolik dan Islam, pimpinan Perangkat Daerah termasuk Camat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta undangan lainnya. Christian Dae Panie dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas PPS adalah : 1. Membentuk KPPS 2. Mengangkat Pantarlih 3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi data pemilih tetap 4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku 5. Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Menurutnya, tahapan pemilu ke depan akan sangat padat dan menguras waktu dan tenaga para PPS, sehingga diminta agar berkonsentrasi penuh terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan. “Kami menuntut komitmen saudara-saudari anggota PPS yang baru dilantik untuk bekerja keras sebagaimana yang disampaikan dalam tes wawancara dan pakta integritas yang telah dibacakan dan ditandatangani hari ini," ujar Dae Panie.

Populer

Belum ada data.